Berita , D.I Yogyakarta
Sempat Kejar-kejaran, 2 Orang Bersajam di Moyudan Sleman Diamankan
Wahyu Turi
Seorang pemuda diamankan polisi atas penyalahgunaan senjata tajam. (Foto: Polresta Sleman)
“Sementara itu pelaku anak mengaku mendapatkan button stick tersebut dari hasil belanja online seharga Rp. 60 ribu,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku MID dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tanpa hak menguasai senjata penikam atau penusuk dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Sedangkan pelaku anak tetap dilakukan proses hukum namun dalam proses penyidikan, tidak dilakukan penahanan,” pungkasnya.****