Berita
COO Miss Universe Indonesia Jadi Tersangka, Pengacara Korban Minta Pengusutan Lebih Jauh
HARIANE - Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pelecehan dalam ajang Miss Universe Indonesia.
Penetapan tersebut dilakukan setelah pihak Kepolisian melakukan gelar perkara pada Rabu, 4 Oktober 2023.
"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka ASD alias S," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Lebih lanjut, menurut Hengki, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap 28 orang saksi dan ahli yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor, dan 4 saksi ahli.
Untuk mengusut kasus ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan PPPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta LPSK.
Tanggapan Pengacara Korban Dugaan Pelecehan dalam Ajang Miss Universe Indonesia
Seperti dirilis Polda Metro Jaya melalui laman resminya, pengacara korban, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa tersangka merupakan Chief Operating Office (COO) Miss Universe Indonesia.
"Itu Sarah, COO Miss Universe," ujarnya, seperti dilansir dari PMJ News.
Menurut Mellisa, COO Miss Universe berperan melakukan body Checking dan pemotretan.
"Dia suspek utamanya karena melakukan body checking. Peran melakukan body checking dia yang memotret, dia yang ada di dalam bilik itu," jelasnya.
Terkait penetapan tersangka oleh pihak Kepolisian ini, dirinya juga meminta agar dilakukan pengusutan lebih jauh.
Hal ini untuk mengetahui sosok yang diduga meminta tersangka memotret sejumlah peserta dalam ajang Miss Universe Indonesia. ****