HARIANE - Hakim di sebagian daerah memilih untuk melakukan aksi cuti massal sebagai upaya menuntut peningkatan fasilitas kesejahteraan yang telah ada dalam peraturan, namun belum terlaksana.
Di Gunungkidul sendiri, secara teknis Pengadilan Negeri Wonosari tetap membuka pelayanan sebagaimana mestinya. Hanya saja, untuk sepekan ini dilakukan pengosongan jadwal persidangan.
"Ini merupakan aksi solidaritas hakim se-Indonesia yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan Mahkamah Agung terkait dengan hak-hak hakim," terang Juru Bicara PN Wonosari, Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah.
Ia menjelaskan, saat ini memang hakim di seluruh Indonesia tengah melakukan cuti. Namun, untuk di Gunungkidul, hanya dilakukan pengosongan atau penundaan jadwal persidangan sembari menunggu aksi cuti massal ini selesai. Penundaan sendiri terhitung dari tanggal 7 sampai 11 Oktober 2024 mendatang.
"Ada sekitar 80 persen agenda persidangan yang mengalami penundaan. Tapi yang perlu digarisbawahi adalah bahwa persidangan yang ditunda ini tidak ada kasus yang krusial untuk segera mendapatkan keadilan," tandasnya.
Menurutnya, penundaan persidangan ini tidak menimbulkan permasalahan baru, sebab sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan pihak terkait.
"Rata-rata sidang yang ditunda ini adalah kasus pidana dan perdata. Tapi tidak ada yang krusial dan mendesak untuk segera mendapatkan keadilan. Sedangkan sidang tilang tetap kami sidangkan karena prinsipnya tidak ada masalah di situ," tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, meski ada pengosongan jadwal persidangan oleh hakim karena aksi cuti massal tersebut, tidak mengganggu jalannya pelayanan di Pengadilan Negeri Wonosari. Untuk layanan-layanan umum, masih tetap berjalan sebagaimana biasanya.
"Layanan masyarakat masih tetap berjalan. Kemungkinan 14 Oktober mendatang sudah berjalan normal untuk persidangannya," pungkasnya.****