Berita

MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama, Begini Isi SEMA Nomor 2 Tahun 2023

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama, Begini Isi SEMA Nomor 2 Tahun 2023
Mahkamah Agung RI melarang hakim izinkan nikah beda agama. (Ilustrasi: Pixabay/StockSnap)

HARIANE - Secara resmi Mahkamah Agung RI (MA) melarang Hakim Pengadilan untuk mengabulkan penetapan pencatatan nikah beda agama.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dengan adanya SEMA yang terbaru ini, pernikahan beda agama tidak akan dicatat Dukcapil.

SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama

Sebelumnya ramai di media sosial terkait pernikahan beda agama yang dilakukan oleh sepasang kekasih beragama Islam dan Kristen.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengizinkan pernikahan beda agama di antara JEA yang beragama Kristen dan SW yang merupakan seorang muslimah.

Padahal sebelumnya mereka telah ditolak saat mendaftar lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat karena perbedaan agama.

Selain itu, masih ada beberapa kasus serupa yang terjadi di wilayah lain seperti di Yogyakarta dan Semarang. 

Oleh karena itu, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 diterbitkan setelah ada desakan dari banyak kalangan yang menyoroti sering dikabulkannya permohonan penetapan pernikahan beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN).

Dilansir dari laman Kemenag RI, berikut isi SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang Hakim Pengadilan mengijinkan pernikahan beda agama.

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Ads Banner

BERITA TERKINI

Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Senin, 28 April 2025
Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Senin, 28 April 2025
Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Senin, 28 April 2025
Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Senin, 28 April 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Senin, 28 April 2025
Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Senin, 28 April 2025
Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 28 April 2025
Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Senin, 28 April 2025
Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Senin, 28 April 2025
Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Senin, 28 April 2025