Berita

MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama, Begini Isi SEMA Nomor 2 Tahun 2023

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama, Begini Isi SEMA Nomor 2 Tahun 2023
Mahkamah Agung RI melarang hakim izinkan nikah beda agama. (Ilustrasi: Pixabay/StockSnap)

HARIANE - Secara resmi Mahkamah Agung RI (MA) melarang Hakim Pengadilan untuk mengabulkan penetapan pencatatan nikah beda agama.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dengan adanya SEMA yang terbaru ini, pernikahan beda agama tidak akan dicatat Dukcapil.

SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama

Sebelumnya ramai di media sosial terkait pernikahan beda agama yang dilakukan oleh sepasang kekasih beragama Islam dan Kristen.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengizinkan pernikahan beda agama di antara JEA yang beragama Kristen dan SW yang merupakan seorang muslimah.

Padahal sebelumnya mereka telah ditolak saat mendaftar lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat karena perbedaan agama.

Selain itu, masih ada beberapa kasus serupa yang terjadi di wilayah lain seperti di Yogyakarta dan Semarang. 

Oleh karena itu, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 diterbitkan setelah ada desakan dari banyak kalangan yang menyoroti sering dikabulkannya permohonan penetapan pernikahan beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN).

Dilansir dari laman Kemenag RI, berikut isi SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang Hakim Pengadilan mengijinkan pernikahan beda agama.

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Ads Banner

BERITA TERKINI

Rekor Penumpang di Stasiun Yogyakarta saat Arus Balik Lebaran, Ini Angkanya!

Rekor Penumpang di Stasiun Yogyakarta saat Arus Balik Lebaran, Ini Angkanya!

Minggu, 06 April 2025
Kecelakaan Tunggal di Jalan Parangtritis Bantul, Bocah 14 Tahun Tewas

Kecelakaan Tunggal di Jalan Parangtritis Bantul, Bocah 14 Tahun Tewas

Minggu, 06 April 2025
Cagak ANIEM Palbapang: Saksi Bisu Elektrifikasi di Bantul Era Kolonial

Cagak ANIEM Palbapang: Saksi Bisu Elektrifikasi di Bantul Era Kolonial

Minggu, 06 April 2025
7 Tempat Wedangan Favorit di Gunungkidul

7 Tempat Wedangan Favorit di Gunungkidul

Minggu, 06 April 2025
Status Siaga Darurat Bencana di Gunungkidul Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

Status Siaga Darurat Bencana di Gunungkidul Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

Minggu, 06 April 2025
Tak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Tabrak Lari di Semarang Tuntut Keadilan

Tak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Tabrak Lari di Semarang Tuntut Keadilan

Minggu, 06 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 6 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 6 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 06 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 6 April 2025, Mulai Naik atau Turun ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 6 April 2025, Mulai Naik atau Turun ...

Minggu, 06 April 2025
Menelisik Jejak Manusia  Masa Prasejarah di Goa Broholo

Menelisik Jejak Manusia  Masa Prasejarah di Goa Broholo

Minggu, 06 April 2025
Polres Kulon Progo Siap Amankan Libur Lebaran

Polres Kulon Progo Siap Amankan Libur Lebaran

Minggu, 06 April 2025