Berita , Jateng

Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
laporan kebakaran palsu
Ada laporan kebakaran palsu di Pekalongan hari ini. (instagram/ damkarmat_kotapekalongan)

HARIANE – Petugas Pemakan Kebakaran Kota Pekalongan mendapatkana laporan kebakaran palsu pada Senin, 21 April 2025.

Laporan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) tersebut masuk sekitar pukul 09.30 WIB. Dikatakan bahwa lokasi kebakaran ada di lantai 2 RS Budi Rahayu.

Begitu mendapatkan laporan, petugas yang piket langsung menuju ke lokasi yang disebut dengan membawa dua unit mobil Damkar.

Namun sayang, begitu tiba di TKP petugas dikejutkan dengan kondisi RS Budi Rahayu yang baik-baik saja alias tidak ada kebakaran.

Laporan Kebakaran Palsu Bisa Dipenjara

Meski pun tidak ada kebakaran di RS Budi Rahayu, namun tim damkar yang tiba di lokasi tetap melakukan pengecekan. Mereka kembali ke kantor setelah semuanya dinyatakan aman.

“Sesampai di lokasi ternyata laporan kebakaran tersebut tidak benar. Setelah dipastikan aman, team respon balik kanan,” keterangan @damkarmat_kotapekalongan.

Perlu diketahui tindakan melapor adanya kebakaran palsu di Pekalongan seperti yang terjadi hari ini dianggap sebagai tindakan melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi pidana.

“Jika seseorang melaporkan adanya kebakaran ke petugas pemadam kebakaran, padahal sebenarnya tidak terjadi kebakaran, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 220 KUHP atau Pasal 361 UU 1/2023,” keterangan Damkar Pekalongan.

Tidak main-main, ancaman pidana bagi pelaku laporan kebakaran palsu yaitu penjara maksimal setahun empat bulan. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kakek Pencuri Uang dan Perhiasan Tetangga di Sedayu Bantul Ternyata Residivis Kasus Asusila

Kakek Pencuri Uang dan Perhiasan Tetangga di Sedayu Bantul Ternyata Residivis Kasus Asusila

Senin, 21 April 2025
Meninggal Dunia di Usia ke-88 Tahun, Haedar Nashir Kenang Sosok Paus Fransiskus

Meninggal Dunia di Usia ke-88 Tahun, Haedar Nashir Kenang Sosok Paus Fransiskus

Senin, 21 April 2025
Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Peringati Hari Kartini, Bupati Gunungkidul: Perempuan Tidak Boleh Takut Bersaing

Senin, 21 April 2025
Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Tren Coffee Shop Menjamur, Pemkab Sleman Dorong Produktivitas Kopi Merapi

Senin, 21 April 2025
Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Muncul Nama Kaliurang Pada Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman Mensomasi Perusahaan

Senin, 21 April 2025
Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Pengakuan Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Bantul, Sempat Adu Tantang dengan Korban

Senin, 21 April 2025
Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

Senin, 21 April 2025
Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Pemalakan di Toko Sembako Banjaran Bandung, Pembeli Diancam Pakai Sajam

Senin, 21 April 2025
Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Kakek di Bantul Nekat Curi Uang hingga Emas Perhiasan Milik Tetangganya, Alasannya Bikin ...

Senin, 21 April 2025
Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Kecelakaan di Comal Baru Pemalang, Tronton Sasak Pemotor dan Terperosok ke Parit

Senin, 21 April 2025