Berita , Jateng

Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
laporan kebakaran palsu
Ada laporan kebakaran palsu di Pekalongan hari ini. (instagram/ damkarmat_kotapekalongan)

HARIANE – Petugas Pemakan Kebakaran Kota Pekalongan mendapatkana laporan kebakaran palsu pada Senin, 21 April 2025.

Laporan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) tersebut masuk sekitar pukul 09.30 WIB. Dikatakan bahwa lokasi kebakaran ada di lantai 2 RS Budi Rahayu.

Begitu mendapatkan laporan, petugas yang piket langsung menuju ke lokasi yang disebut dengan membawa dua unit mobil Damkar.

Namun sayang, begitu tiba di TKP petugas dikejutkan dengan kondisi RS Budi Rahayu yang baik-baik saja alias tidak ada kebakaran.

Laporan Kebakaran Palsu Bisa Dipenjara

Meski pun tidak ada kebakaran di RS Budi Rahayu, namun tim damkar yang tiba di lokasi tetap melakukan pengecekan. Mereka kembali ke kantor setelah semuanya dinyatakan aman.

“Sesampai di lokasi ternyata laporan kebakaran tersebut tidak benar. Setelah dipastikan aman, team respon balik kanan,” keterangan @damkarmat_kotapekalongan.

Perlu diketahui tindakan melapor adanya kebakaran palsu di Pekalongan seperti yang terjadi hari ini dianggap sebagai tindakan melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi pidana.

“Jika seseorang melaporkan adanya kebakaran ke petugas pemadam kebakaran, padahal sebenarnya tidak terjadi kebakaran, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 220 KUHP atau Pasal 361 UU 1/2023,” keterangan Damkar Pekalongan.

Tidak main-main, ancaman pidana bagi pelaku laporan kebakaran palsu yaitu penjara maksimal setahun empat bulan. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025
Skema Tanazul Dibatalkan, Menag Beberkan Alasannya

Skema Tanazul Dibatalkan, Menag Beberkan Alasannya

Rabu, 04 Juni 2025