Berita , Jateng

Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
laporan kebakaran palsu
Ada laporan kebakaran palsu di Pekalongan hari ini. (instagram/ damkarmat_kotapekalongan)

HARIANE – Petugas Pemakan Kebakaran Kota Pekalongan mendapatkana laporan kebakaran palsu pada Senin, 21 April 2025.

Laporan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) tersebut masuk sekitar pukul 09.30 WIB. Dikatakan bahwa lokasi kebakaran ada di lantai 2 RS Budi Rahayu.

Begitu mendapatkan laporan, petugas yang piket langsung menuju ke lokasi yang disebut dengan membawa dua unit mobil Damkar.

Namun sayang, begitu tiba di TKP petugas dikejutkan dengan kondisi RS Budi Rahayu yang baik-baik saja alias tidak ada kebakaran.

Laporan Kebakaran Palsu Bisa Dipenjara

Meski pun tidak ada kebakaran di RS Budi Rahayu, namun tim damkar yang tiba di lokasi tetap melakukan pengecekan. Mereka kembali ke kantor setelah semuanya dinyatakan aman.

“Sesampai di lokasi ternyata laporan kebakaran tersebut tidak benar. Setelah dipastikan aman, team respon balik kanan,” keterangan @damkarmat_kotapekalongan.

Perlu diketahui tindakan melapor adanya kebakaran palsu di Pekalongan seperti yang terjadi hari ini dianggap sebagai tindakan melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi pidana.

“Jika seseorang melaporkan adanya kebakaran ke petugas pemadam kebakaran, padahal sebenarnya tidak terjadi kebakaran, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 220 KUHP atau Pasal 361 UU 1/2023,” keterangan Damkar Pekalongan.

Tidak main-main, ancaman pidana bagi pelaku laporan kebakaran palsu yaitu penjara maksimal setahun empat bulan. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Sleman dan Kejaksaan Negeri Tingkatkan Sinergi Pelayanan di Bidang Hukum

Pemkab Sleman dan Kejaksaan Negeri Tingkatkan Sinergi Pelayanan di Bidang Hukum

Rabu, 14 Mei 2025
Mudahkan Layanan Kependudukan, Disdukcapil Kota Yogyakarta Luncurkan Mesin ADM di Rejowinangun

Mudahkan Layanan Kependudukan, Disdukcapil Kota Yogyakarta Luncurkan Mesin ADM di Rejowinangun

Rabu, 14 Mei 2025
Puluhan Siswa Gunungkidul Daftarkan Diri ke Sekolah Rakyat, Bagaimana Hasilnya ?

Puluhan Siswa Gunungkidul Daftarkan Diri ke Sekolah Rakyat, Bagaimana Hasilnya ?

Rabu, 14 Mei 2025
Rombongan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul Berangkat 21 Mei, Bagaimana Alur Keberangkatannya?

Rombongan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul Berangkat 21 Mei, Bagaimana Alur Keberangkatannya?

Rabu, 14 Mei 2025
Tabrakan Mobil Vs Motor di Jalan Dr Wahidin Semarang, Sopir Kabur Tinggalkan Kendaraan

Tabrakan Mobil Vs Motor di Jalan Dr Wahidin Semarang, Sopir Kabur Tinggalkan Kendaraan

Rabu, 14 Mei 2025
Kronologi Peristiwa Pelemparan Batu di Kasihan Bantul, 3 Korban Lapor ke Polisi

Kronologi Peristiwa Pelemparan Batu di Kasihan Bantul, 3 Korban Lapor ke Polisi

Rabu, 14 Mei 2025
Niat Matikan Saklar Pompa Air, Pria di Kasihan Bantul Malah Jatuh ke Sumur

Niat Matikan Saklar Pompa Air, Pria di Kasihan Bantul Malah Jatuh ke Sumur

Rabu, 14 Mei 2025
Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal Digelar di Gunungkidul, Bupati Endah: Upaya Membangun ...

Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal Digelar di Gunungkidul, Bupati Endah: Upaya Membangun ...

Rabu, 14 Mei 2025
Jemaah Haji Berangkat 15 Mei 2025 Ada 14 Kloter, Cek Jadwal Penerbangannya Disini

Jemaah Haji Berangkat 15 Mei 2025 Ada 14 Kloter, Cek Jadwal Penerbangannya Disini

Rabu, 14 Mei 2025
Tekan Kasus Stunting, Gunungkidul Luncurkan Program Genting, Apa Itu?

Tekan Kasus Stunting, Gunungkidul Luncurkan Program Genting, Apa Itu?

Rabu, 14 Mei 2025