Berita , Jateng
Damkar Pekalongan Dapat Laporan Kebakaran Palsu, Pelapor Bisa Kena Pidana

HARIANE – Petugas Pemakan Kebakaran Kota Pekalongan mendapatkana laporan kebakaran palsu pada Senin, 21 April 2025.
Laporan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) tersebut masuk sekitar pukul 09.30 WIB. Dikatakan bahwa lokasi kebakaran ada di lantai 2 RS Budi Rahayu.
Begitu mendapatkan laporan, petugas yang piket langsung menuju ke lokasi yang disebut dengan membawa dua unit mobil Damkar.
Namun sayang, begitu tiba di TKP petugas dikejutkan dengan kondisi RS Budi Rahayu yang baik-baik saja alias tidak ada kebakaran.
Laporan Kebakaran Palsu Bisa Dipenjara
Meski pun tidak ada kebakaran di RS Budi Rahayu, namun tim damkar yang tiba di lokasi tetap melakukan pengecekan. Mereka kembali ke kantor setelah semuanya dinyatakan aman.
“Sesampai di lokasi ternyata laporan kebakaran tersebut tidak benar. Setelah dipastikan aman, team respon balik kanan,” keterangan @damkarmat_kotapekalongan.
Perlu diketahui tindakan melapor adanya kebakaran palsu di Pekalongan seperti yang terjadi hari ini dianggap sebagai tindakan melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi pidana.
“Jika seseorang melaporkan adanya kebakaran ke petugas pemadam kebakaran, padahal sebenarnya tidak terjadi kebakaran, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 220 KUHP atau Pasal 361 UU 1/2023,” keterangan Damkar Pekalongan.
Tidak main-main, ancaman pidana bagi pelaku laporan kebakaran palsu yaitu penjara maksimal setahun empat bulan. ****