Berita , D.I Yogyakarta
Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal dari KRYD, Operasi Masih Terus Berlanjut

HARIANE – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengamankan sebanyak 2.338 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai lokasi di wilayah hukum DIY.
Ribuan botol tersebut disita setelah memasuki pekan kedua pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Miras Tahap II.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berasal dari berbagai jenis, yakni 982 botol miras golongan A, 915 botol golongan B, 130 botol golongan C, 272 botol miras oplosan, serta 39 botol arak Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah Yogyakarta.
Hal ini mengingat seringnya terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang perayaan atau kegiatan masyarakat dalam skala besar, yang sebagian besar disebabkan oleh konsumsi miras.
Ihsan menegaskan bahwa Polda DIY tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal.
“Kami terus melakukan upaya penindakan dan pengawasan secara intensif di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi miras tanpa izin. Tujuannya adalah untuk menciptakan rasa aman dan mencegah potensi gangguan kamtibmas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras,” ujar Ihsan, Senin (21/7/2025).
Lebih lanjut, Ihsan mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras ilegal. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
“Polda DIY memastikan Operasi Miras Tahap II ini akan terus berlanjut, dengan sasaran yang lebih luas dan penindakan yang lebih tegas, demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat Yogyakarta,” pungkasnya.****