HARIANE - Kereta Bandara YIA dengan nomor 589A relasi Stasiun Yogyakarta-Bandara YIA tertemper orang, di Kawasan Sentolo, tepatnya di KM 521+8/9 jalur hilir antara Stasiun Sentolo-Wates, Sabtu (11/1/2025) sore. Seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya menjadi korbannya.
"Benar bahwa telah terjadi peristiwa tersebut. Kami dari Daop 6 Yog6 turut prihatin atas kejadian tersebut. Korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh instansi terkait," ungkap Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, Sabtu (11/1/2025).
Kris menjelaskan, kejadian tersebut tidak berdampak pada perjalanan KA jarak jauh.
"Tapi kami mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan apapun di jalur kereta api. Meskipun hanya untuk berjalan kaki melintasi rel," ujarnya.
Menurut Kris, hal ini sudah sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Kami harap masyarakat bisa ikut menyebarkan imbauan terkait keselamatan di jalur KA. Sehingga tidak terjadi lagi kejadian tertemper di jalur KA. Kami akan terus melakukan imbauan keselamatan secara internal maupun eksternal," ungkap Krisbiyantoro.
Sedangkan, Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti mengatakan, berdasarkan laporan awal yang diterima, peristiwa tersebut terjadi di jembatan kereta dalangan gembongan Sukoreno, Sentolo.****