Berita , Artikel , Headline

Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Terbaru yang Mulai Berlaku 5 April 2022, Calon Penumpang Kereta Wajib Tahu

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Terbaru yang Mulai Berlaku 5 April 2022, Calon Penumpang Kereta Wajib Tahu
Syarat dan aturan naik kereta api terbaru mulai berlaku pada 5 April 2022. (Foto: Instagram/Keretaapikita)
HARIANE – Syarat dan aturan naik kereta api terbaru berikut ini sebaiknya diperhatikan secara teliti bagi masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan dengan transportasi kereta.
Syarat dan aturan naik kereta api terbaru ini telah dikeluarkan oleh pihak KAI dalam rangka menyambut dilaksanakannya masa angkutan lebaran 1443 H.
Syarat dan aturan naik kereta terbaru di bawah ini meliputi berbagai aspek yang wajib dipatuhi oleh para calon penumpang kereta api.
Berikut adalah syarat dan aturan naik kereta api terbaru, sebagaimana yang dikutip dari akun media sosial milik PT Kereta Api Indonesia, yang diunggah pada Senin, 4 April 2022.
BACA JUGA : Syarat Perjalanan Terbaru: Kapal, Kereta Api, Pesawat Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

Update Persyaratan Naik Kereta Api Antar Kota

Update persyaratan di bawah ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang mulai berlaku pada 5 April 2022. Berikut persyaratannya.

1. Penumpang yang sudah vaksin Booster.

Bagi calon penumpang yang sudah melakukan vaksinasi lengkap hingga dosis ke-3 (Booster), tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasl negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding atau sebelum naik kereta.

2. Penumpang yang sudah vaksin ke-2.

Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi hingga dosis ke-2, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen dalam jangka waktu 1 x 24 jam atau tes RT-PCR yang berlaku dalam jangka waktu 3 x 24 jam.

3. Penumpang yang sudah vaksin dosis ke-1.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB