Berita , Artikel , Headline

Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Terbaru yang Mulai Berlaku 5 April 2022, Calon Penumpang Kereta Wajib Tahu

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Terbaru yang Mulai Berlaku 5 April 2022, Calon Penumpang Kereta Wajib Tahu
Syarat dan aturan naik kereta api terbaru mulai berlaku pada 5 April 2022. (Foto: Instagram/Keretaapikita)
HARIANE – Syarat dan aturan naik kereta api terbaru berikut ini sebaiknya diperhatikan secara teliti bagi masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan dengan transportasi kereta.
Syarat dan aturan naik kereta api terbaru ini telah dikeluarkan oleh pihak KAI dalam rangka menyambut dilaksanakannya masa angkutan lebaran 1443 H.
Syarat dan aturan naik kereta terbaru di bawah ini meliputi berbagai aspek yang wajib dipatuhi oleh para calon penumpang kereta api.
Berikut adalah syarat dan aturan naik kereta api terbaru, sebagaimana yang dikutip dari akun media sosial milik PT Kereta Api Indonesia, yang diunggah pada Senin, 4 April 2022.
BACA JUGA : Syarat Perjalanan Terbaru: Kapal, Kereta Api, Pesawat Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

Update Persyaratan Naik Kereta Api Antar Kota

Update persyaratan di bawah ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang mulai berlaku pada 5 April 2022. Berikut persyaratannya.

1. Penumpang yang sudah vaksin Booster.

Bagi calon penumpang yang sudah melakukan vaksinasi lengkap hingga dosis ke-3 (Booster), tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasl negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding atau sebelum naik kereta.

2. Penumpang yang sudah vaksin ke-2.

Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi hingga dosis ke-2, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen dalam jangka waktu 1 x 24 jam atau tes RT-PCR yang berlaku dalam jangka waktu 3 x 24 jam.

3. Penumpang yang sudah vaksin dosis ke-1.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB