HARIANE - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menyerukan agar Ketua KPK, Firli Bahuri, mengundurkan diri setelah dijadikan tersangka.
Menurut Ketua DPP PSI, Ariyo Bimmo, PSI berpendapat bahwa Firli sebaiknya sementara mundur sesuai UU KPK untuk menjaga reputasi baik KPK.
Alasan utamanya adalah untuk mencegah potensi beban terhadap KPK yang sedang menangani banyak kasus.
“PSI berpandangan Pak Firli sebaiknya mundur sementara sesuai UU KPK. Alasan utamanya agar nama baik KPK terjaga. Masih banyak kasus yang ditangani KPK, khawatir akan menjadi beban lembaga. Kami yakin Pak Firli adalah seorang pejuang yang mengutamakan kepentingan KPK ” kata Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis, Kamis 23 November 2023.
Berlandaskan Pasal 32 Ayat 2 UU KPK, Bimmo menyatakan bahwa jika Firli telah mundur, kepercayaan publik terhadap lembaga dapat pulih kembali.
Firli yang tetap menjabat, menurutnya, dapat merusak kredibilitas lembaga dan mengganggu upaya mulia dalam memberantas korupsi.
“Jika Pak Firli masih menjabat, kredibilitas lembaga akan tercederai dan kerja mulia pemberantasan korupsi akan sangat terganggu,” ujar Bimmo.
Meski demikian, prinsip asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada 22 November 2023 terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa Firli akan diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik.
Selain Firli, sejumlah saksi yang terkait dengan kasus ini juga akan menjalani pemeriksaan ulang sebagai bagian dari langkah-langkah administratif penyidikan, termasuk pengumpulan bukti dan koordinasi sebelum berkas diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejati DKI Jakarta.
“Rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan, melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya,” ujar Kombes Pol Ade Safri.