Tersangka kasus penipuan lelang fiktif demi top up game di Timezone yang ditangkap Polresta Yogyakarta (Foto: Hariane/Ariq Fajar)
Akibat perbuatannya, BS melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Agar kasus serupa tidak terulang, Kasihumas Polresta Yogyakarta, Timbul Sasana Raharja mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran barang lelang dengan harga murah.
“Untuk mendapatkan informasi resmi terkait barang lelang, silahkan menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat,” ujar Timbul Sasana, 25 Juli 2023.****