Berita , Pilihan Editor

Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Dipanggil Penyidik Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini yang Akan Terjadi Jika Mangkir

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Dipanggil Penyidik Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini yang Akan Terjadi Jika Mangkir
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Dipanggil Penyidik Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini yang Akan Terjadi Jika Mangkir
HARIANE – Vanessa Khong dipanggil penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang menimpa dirinya dan sang ayah karena terlibat dengan Indra Kenz.
Vanessa Khong dipanggil penyidik usai resmi menyandang gelar tersangka. Tidak sendiri, gelar tersangka juga resmi diberikan penyidik kepada adik Indra Kenz serta ayah kandung Vanessa.
Vanessa Khong dipanggil penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan pada pertengahan April. Tidak hanya Vanessa, adik dari Indra Kenz yaitu Nathania Kesuma dan Rudiyanto Pei juga dipanggil.
Nama Vanessa Khong beberapa waktu belakangan ini kerap menjadi pembicaraan hangat di media sosial. Selebgram cantik ini viral lantaran ia terseret kasus investasi bodong yang dilakukan oleh pacarnya, yaitu Indra Kenz.

Vanessa Khong Dipanggil Penyidik Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dilansir dari website resmi Polda Metro Jaya, Vanessa Khong dipanggil penyidik untuk melakukan pemerksaan lanjutan pada hari Kamis, 14 April 2022.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyatakan penyidik akan melakukan tindakan tegas jika Nathania Kesuma, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Tindakan tegas tersebut berupa penjemputan paksa terhadap tiga tersangka, yaitu Nathania Kesuma, Rudiyanto Pei serta Vanessa Khong.

Peran Vanessa Khong, Nathania Kesuma dan Rudiyanti Pei dalam Kasus Indra Kenz

Vanessa Khong, Nathania Kesuma dan Rudiyanto Pei resmi menyandang status tersangka pada hari Minggu, 10 April 2022 oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Ketiganya diduga menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz serta membantu menempatkan, menyamarkan atau menyembunyikan dana hasil kejahatan.
Dikutip dari PMJ News, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa Vanessa Khong terbukti menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Kamis, 19 Juni 2025
Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit

Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit

Kamis, 19 Juni 2025
2 SD di Gunungkidul Bakal Diregrouping

2 SD di Gunungkidul Bakal Diregrouping

Kamis, 19 Juni 2025
Dua Rumah di Sedayu Bantul Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta

Dua Rumah di Sedayu Bantul Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta

Kamis, 19 Juni 2025
Pemkab Bantul Mulai Siapkan Rekayasa Lalin Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota, Pengerjaan Diproyeksikan ...

Pemkab Bantul Mulai Siapkan Rekayasa Lalin Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota, Pengerjaan Diproyeksikan ...

Kamis, 19 Juni 2025
Puluhan Truk Geruduk Dishub Gunungkidul Untuk Protes Kebijakan ODOL dan Sulitnya Uji KIR

Puluhan Truk Geruduk Dishub Gunungkidul Untuk Protes Kebijakan ODOL dan Sulitnya Uji KIR

Kamis, 19 Juni 2025
Ibu-ibu di Piyungan Bantul Alami Luka Bakar Serius Gegara Gas Melon Bocor

Ibu-ibu di Piyungan Bantul Alami Luka Bakar Serius Gegara Gas Melon Bocor

Kamis, 19 Juni 2025
Soal Gugatan Tersangka Mafia Tanah ke Mbah Tupon, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih ...

Soal Gugatan Tersangka Mafia Tanah ke Mbah Tupon, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih ...

Kamis, 19 Juni 2025
Geger Penemuan Mayat di Tepi Tol Jatingaleh Semarang, Penyebabnya Simpang Siur

Geger Penemuan Mayat di Tepi Tol Jatingaleh Semarang, Penyebabnya Simpang Siur

Kamis, 19 Juni 2025
Geger Pria Gantung Diri di Minggir Sleman, Begini Kronologi Penemuannya

Geger Pria Gantung Diri di Minggir Sleman, Begini Kronologi Penemuannya

Kamis, 19 Juni 2025