Berita , Pilihan Editor

Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Dipanggil Penyidik Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini yang Akan Terjadi Jika Mangkir

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Dipanggil Penyidik Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini yang Akan Terjadi Jika Mangkir
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Dipanggil Penyidik Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini yang Akan Terjadi Jika Mangkir
HARIANE – Vanessa Khong dipanggil penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang menimpa dirinya dan sang ayah karena terlibat dengan Indra Kenz.
Vanessa Khong dipanggil penyidik usai resmi menyandang gelar tersangka. Tidak sendiri, gelar tersangka juga resmi diberikan penyidik kepada adik Indra Kenz serta ayah kandung Vanessa.
Vanessa Khong dipanggil penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan pada pertengahan April. Tidak hanya Vanessa, adik dari Indra Kenz yaitu Nathania Kesuma dan Rudiyanto Pei juga dipanggil.
Nama Vanessa Khong beberapa waktu belakangan ini kerap menjadi pembicaraan hangat di media sosial. Selebgram cantik ini viral lantaran ia terseret kasus investasi bodong yang dilakukan oleh pacarnya, yaitu Indra Kenz.

Vanessa Khong Dipanggil Penyidik Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dilansir dari website resmi Polda Metro Jaya, Vanessa Khong dipanggil penyidik untuk melakukan pemerksaan lanjutan pada hari Kamis, 14 April 2022.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyatakan penyidik akan melakukan tindakan tegas jika Nathania Kesuma, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Tindakan tegas tersebut berupa penjemputan paksa terhadap tiga tersangka, yaitu Nathania Kesuma, Rudiyanto Pei serta Vanessa Khong.

Peran Vanessa Khong, Nathania Kesuma dan Rudiyanti Pei dalam Kasus Indra Kenz

Vanessa Khong, Nathania Kesuma dan Rudiyanto Pei resmi menyandang status tersangka pada hari Minggu, 10 April 2022 oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Ketiganya diduga menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz serta membantu menempatkan, menyamarkan atau menyembunyikan dana hasil kejahatan.
Dikutip dari PMJ News, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa Vanessa Khong terbukti menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif Trump, Begini Penjelasan Komdigi

Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif Trump, Begini Penjelasan Komdigi

Kamis, 24 Juli 2025
‎Triple Crown IHR Derby 2025: Laga Puncak Pacuan Kuda Terbesar Bakal Digelar di ...

‎Triple Crown IHR Derby 2025: Laga Puncak Pacuan Kuda Terbesar Bakal Digelar di ...

Kamis, 24 Juli 2025
Sopir Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Separator Busway di Slipi Jakbar

Sopir Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Separator Busway di Slipi Jakbar

Kamis, 24 Juli 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Kamis 24 Juli 2025 Anjlok Rp 25 ...

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Kamis 24 Juli 2025 Anjlok Rp 25 ...

Kamis, 24 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Depok 24-30 Juli 2025, Jam Berangkat Terakhir Pukul 23.22 WIB

Jadwal KRL Bogor Depok 24-30 Juli 2025, Jam Berangkat Terakhir Pukul 23.22 WIB

Kamis, 24 Juli 2025
Wow, Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 24 Juli 2025 Turun Drastis

Wow, Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 24 Juli 2025 Turun Drastis

Kamis, 24 Juli 2025
Paola Egonu Pimpin Italia Tumbangkan Amerika Serikat 3-0 di Perempat Final VNL 2025

Paola Egonu Pimpin Italia Tumbangkan Amerika Serikat 3-0 di Perempat Final VNL 2025

Kamis, 24 Juli 2025
Ada Pembangunan Drainase, Warga Solo Hindari Ruas Jalan Mojo Karangasem hingga Agustus 2025

Ada Pembangunan Drainase, Warga Solo Hindari Ruas Jalan Mojo Karangasem hingga Agustus 2025

Rabu, 23 Juli 2025
PMI Kulon Progo Jadi Korban Penelepon Misterius yang Tagih Pinjol

PMI Kulon Progo Jadi Korban Penelepon Misterius yang Tagih Pinjol

Rabu, 23 Juli 2025
Polres Kulon Progo berhasil Ungkap Identitas Mayat di Glagah

Polres Kulon Progo berhasil Ungkap Identitas Mayat di Glagah

Rabu, 23 Juli 2025