Berita , Headline

Update Perkembangan Kasus Indra Kenz, Ayah, Adik dan Pacar Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Update Perkembangan Kasus Indra Kenz, Ayah, Adik dan Pacar Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka
Update Perkembangan Kasus Indra Kenz, Ayah, Adik dan Pacar Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka
HARIANE – Perkembangan kasus Indra Kenz yang terbaru membuat publik tercengang. Kini adik, pacar serta calon mertua Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.
Perkembangan kasus Indra Kenz alias Indra Kesuma yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong binary option pada tanggal 24 Februari 2022 semakin meluas.
Perkembangan kasus Indra Kenz yang terbaru tidak hanya menyeret Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, namun juga menyeret nama orang terdekat Indra.
Kasus investasi bodong yang menimpa afiliator Indra Kenz kini semakin melebar. Tidak hanya dirinya serta komplotannya, beberapa orang lainnya juga ikut terseret dalam kasus investasy bodong Binary Option.
Tiga orang lainnya yang ikut terseret kasus investasi bodong binary option dimana Indra Kenz sebagai afiliator bahkan berasal dari keluarga dan orang terdekatnya.
Tak tanggung-tanggung, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bahkan langsung menetapkan tiga orang terdekat Indra Kenz sebagai tersangka.
Kini jumlah orang yang terseret kasus investasi bodong binary option berjumlah tujuh orang tersangka, termasuk Indra Kenz.

Perkembangan Kasus Indra Kenz : Adik, Pacar dan Calon Mertua Jadi Tersangka

Dikutip dari website resmi Polda Metro Jaya, perkembangan kasus Indra Kenz bahkan sampai menyeret tiga orang terdekatnya yang kini telah menyandang gelar tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polsi pada hari Minggu, 10 April 2022.
Ketiga orang tersebut adalah Nathania Kesuma adik kandung Indra Kenz, Vanessa Khong yang merupakan pacar dari Indra Kenz, serta Rudiyanto Pei ayah dari Vanessa Khong.
BACA JUGA : Menyusul Indra Kenz, Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada hari Minggu, 10 April 2022 menjelaskan bahwasannya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran membantu Indra Kenz menyembunyikan dana hasil kejahatan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB