Berita

Densus 88 Ungkap Modus Pendanaan Terorisme di Indonesia via Medsos dan Dana Kemanusiaan

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Densus 88 Ungkap Modus Pendanaan Terorisme di Indonesia via Medsos dan Dana Kemanusiaan
Densus 88 sebut pendanaan terorisme di Indonesia berasal dari penggalangan dana bertema kemanusiaan. (Ilustrasi: Freepik)

HARIANE - Densus 88 menangkap empat orang tersangka terkait dengan pendanaan terorisme di Indonesia dari 142 tersangka terorisme yang diamankan selama 2023.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat konferensi pers hari ini Rabu, 20 Desember 2023 mengungkapkan bahwa dari 4 tersangka tersebut 2 di antaranya merupakan anggota kelompok JI, sedangkan lainnya dari JAS, dan kelompok Anshor Daulah atau JAD. 

Aswin mengungkapkan modus yang digunakan oleh kelompok JI adalah mengadakan penggalangan dengan mengusung tema sosial dan pendidikan, tetapi dananya digunakan untuk kegiatan kelompok JI. 

Sedangkan modus yang dipakai kelompok JAS adalah dengan penggalangan dan melalui media sosial yang kemudian dananya digunakan untuk memberangkatkan orang ke Suriah. 

Sementara kelompok Anshor Daulah menggunakan modus Yayasan World Human Care yang hasilnya dikirim ke Suriah dalam bentuk mata uang kripto.

Densus 88 menangkap sebanyak 142 tersangka teroris di Indonesia sepanjang periode 2023 termasuk penangkapan yang dilakukan di Jawa Tengah dan Tangerang baru-baru ini. 

Seperti diketahui, Densus mengamankan sembilan orang tersangka di wilayah Jawa Tengah pada Kamis, 14 Desember 2023, dan tiga orang di wilayah Tangerang Raya pada Desember 2023. 

Diungkapkan bahwa dari 142 orang tersebut, yang berada di tahap pemeriksaan ada 16 tersangka, di tahap penyidikan 101 tersangka, dan sudah P21 sebanyak 23 tersangka.

Sedangkan sebanyak dua tersangka yang merupakan anggota kelompok JI meninggal dunia ketika upaya penegakan hukum di Lampung pada Rabu, 12 April 2023 di mana terjadi baku tembak antara tersangka dengan polisi. 

Tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 berasal dari beberapa kelompok berbeda, di antaranya jaringan JAD sebanyak 29 orang, jaringan AO sebanyak 59 orang, jaringan JAS sebanyak 7 orang, JI 50 orang, dan NII 5 orang.

Selain itu Densus juga melakukan penangkapan terhadap 5 orang yang termasuk ke dalam FTF atau Foreign Terorist Fighter.

FTF adalah orang atau kelompok yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk bergabung bersama dengan kelompok teroris di luar negeri.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kulon Progo Sabet Banyak Penghargaan di TOP BUMD Award 2025

Kulon Progo Sabet Banyak Penghargaan di TOP BUMD Award 2025

Selasa, 29 April 2025
Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Selasa, 29 April 2025
Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Selasa, 29 April 2025
BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Selasa, 29 April 2025
JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Selasa, 29 April 2025
Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Selasa, 29 April 2025
Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Selasa, 29 April 2025