Berita , Jateng , Headline

Densus 88 Tembak Mati Dokter Terduga Teroris di Sukoharjo, Begini Status Hukum SU

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Densus 88 Tembak Mati Dokter Terduga Teroris di Sukoharjo, Begini Status Hukum SU
Densus 88 Tembak Mati Dokter Terduga Teroris di Sukoharjo, Begini Status Hukum SU
HARIANE – Densus 88 tembak mati dokter terduga teroris di Sukoharjo menjadi sebuah berita yang menghebohkan publik.
Perihal Densus 88 tembak mati dokter terduga teroris di Sukoharjo disampaikan oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers yang diunggah dalam media sosial Twitter Divisi Humas Polri pada Jumat siang, 11 Maret 2022.
Densus 88 tembak mati dokter terduga teroris di Sukoharjo bermula saat upaya penangkapan pada Rabu malam, 9 Maret 2022 pukul 21.15 WIB, oknum tersebut (SU) melakukan perlawanan terhadap petugas.
Adapun lokasi upaya penangkapan tersebut adalah di Jalan Bekonang, Sukoharjo atau di depan Cendana Oli.
BACA JUGA : Kronologi Densus 88 Lumpuhkan Terduga Teroris di Sukoharjo yang Berujung Tembakan Maut
Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa identitas SU adalah seorang warga Sukoharjo usia 54 tahun yang berprofesi sebagai seorang dokter.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa status hukum SU adalah tersangka tindak pidana terorisme sebelum dilakukan penangkapan.
“Sebelum dilakukan penangkapan, status saudara SU adalah tersangka tindak pidana terorisme bukan terduga,” ucap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Dalam konferensi pers tersebut juga disampaikan oleh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengenai keterlibatan SU dalam tindak pidana terorisme tersebut.
“Adapun beberapa tindak keterlibatan SU antara lain, Pelaku anggota organisasi teroris JI (Jamaah Islamiyah), pernah menjabat sebagai Amir Hikmat, Deputi Dakwah dan Informasi, sebagai penasehat Amir organisasi teroris JI, penanggung jawab Hilal Ahmar Society,” ucap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Disampaikan juga oleh pihak kepolisian bahwa Hilal Ahmar Society adalah sebuah organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme Jamaah Islamiyah.
Tugas dari organisasi Hilal Ahmar Society adalah merekrut, mendanai dan memfasilitasi perjalanan pengikut FTF atau Foreign Terrorist Fighter ke Suriah. Pada tahun 2015 organisasi tersebut telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Dalam konferensi pers perihal Densus 88 tembak mati dokter terduga teroris di Sukoharjo tersebut juga disampaikan bahwa saat menghentikan kendaraan milik SU, petugas telah memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud dan tujuan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB