Berita , Jateng , Headline

Densus 88 Tembak Mati Dokter Terduga Teroris di Sukoharjo, Begini Status Hukum SU

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Densus 88 Tembak Mati Dokter Terduga Teroris di Sukoharjo, Begini Status Hukum SU
Densus 88 Tembak Mati Dokter Terduga Teroris di Sukoharjo, Begini Status Hukum SU
HARIANE – Densus 88 tembak mati dokter terduga teroris di Sukoharjo menjadi sebuah berita yang menghebohkan publik.
Perihal Densus 88 tembak mati dokter terduga teroris di Sukoharjo disampaikan oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers yang diunggah dalam media sosial Twitter Divisi Humas Polri pada Jumat siang, 11 Maret 2022.
Densus 88 tembak mati dokter terduga teroris di Sukoharjo bermula saat upaya penangkapan pada Rabu malam, 9 Maret 2022 pukul 21.15 WIB, oknum tersebut (SU) melakukan perlawanan terhadap petugas.
Adapun lokasi upaya penangkapan tersebut adalah di Jalan Bekonang, Sukoharjo atau di depan Cendana Oli.
BACA JUGA : Kronologi Densus 88 Lumpuhkan Terduga Teroris di Sukoharjo yang Berujung Tembakan Maut
Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa identitas SU adalah seorang warga Sukoharjo usia 54 tahun yang berprofesi sebagai seorang dokter.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa status hukum SU adalah tersangka tindak pidana terorisme sebelum dilakukan penangkapan.
“Sebelum dilakukan penangkapan, status saudara SU adalah tersangka tindak pidana terorisme bukan terduga,” ucap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Dalam konferensi pers tersebut juga disampaikan oleh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengenai keterlibatan SU dalam tindak pidana terorisme tersebut.
“Adapun beberapa tindak keterlibatan SU antara lain, Pelaku anggota organisasi teroris JI (Jamaah Islamiyah), pernah menjabat sebagai Amir Hikmat, Deputi Dakwah dan Informasi, sebagai penasehat Amir organisasi teroris JI, penanggung jawab Hilal Ahmar Society,” ucap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Disampaikan juga oleh pihak kepolisian bahwa Hilal Ahmar Society adalah sebuah organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme Jamaah Islamiyah.
Tugas dari organisasi Hilal Ahmar Society adalah merekrut, mendanai dan memfasilitasi perjalanan pengikut FTF atau Foreign Terrorist Fighter ke Suriah. Pada tahun 2015 organisasi tersebut telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Dalam konferensi pers perihal Densus 88 tembak mati dokter terduga teroris di Sukoharjo tersebut juga disampaikan bahwa saat menghentikan kendaraan milik SU, petugas telah memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud dan tujuan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Sabtu, 29 Maret 2025
Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025