Berita , Nasional , D.I Yogyakarta
Dewan Guru Besar UGM: Kembalikan Demokrasi Kedaulatan Rakyat Indonesia
HARIANE - Dewan Guru Besar UGM turut memberikan pernyataan sikap atas revisi UU Pilkada yang saat ini tengah banyak mendapati penolakan dari berbagai pihak baik rakyat maupun para akademisi.
Pihaknya menyebut situasi politik nasional yang berubah begitu cepat akhir-akhir ini, membuat seluruh bangsa Indonesia patut prihatin karena begitu banyak perkembangan yang semakin mengarah kepada kemunduran demokrasi di Indonesia.
Selain itu, ketegangan yang terjadi diantara para elit politik diantara lembaga legislatif, eksekutif dan judikatif memperlihatkan bahwa semangat para pemimpin politik lebih mengedepankan kepentingan jangka pendek dan diri sendiri ketimbang kepentingan rakyat dan warga Indonesia pada umumnya yang masih menghadapi kesulitan ekonomi dan ketidakpastian global.
Dari terbitnya Keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang kemudian ditanggapi secara reaktif oleh Badan Legislatif di DPR yang hendak mengubah Undang-undang tentang Pilkada menunjukkan betapa instrumen perundangan sudah dijadikan sebagai alat untuk mengejar kepentingan politik parokhial dan jangka-pendek seraya mengabaikan keinginan rakyat bagi terciptanya demokrasi yang bermartabat di tanah air.
Menyikapi situasi darurat ini, para pengurus dan anggota Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. M. Baiquni; Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo; Prof. Dr. Masyhuri; Prof. Dr. Lasiyo; Prof. Dr. Koentjoro dan lainnya menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menyerukan kepada semua pemimpin lembaga negara agar mendengar suara rakyat yang telah disampaikan melalui imbauan, seruan, demonstrasi, dan unjuk-rasa yang saat ini dilakukan oleh banyak unsur-unsur masyarakat, yang pada intinya agar mencegah manipulasi proses politik yang sekadar melanggengkan kekuasaan.
2. Menolak berbagai bentuk praktik pemilihan pemimpin di tingkat nasional dan daerah yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
3. Menolak penggunaan instrumen politik yang menggunakan intimidasi, pengerahan aparat negara, penyebaran gimmick material, dan cara-cara tidak terpuji lainnya yang mencederai berjalannya proses demokrasi yang beradab.
4. Mendorong dan menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan dan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil;
5. Mendorong para wakil rakyat di DPR untuk tidak menggunakan legitimasi palsu melalui proses pembuatan peraturan perundangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang bermartabat.
6. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada kesepakatan konstitusional, termasuk diantaranya Keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024
7. Mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia, dengan menyampaikan seruan-seruan yang tetap memelihara keadaban serta mencegah tindakan anarkhis yang justru mencederai proses demokratisasi yang telah berjalan.****