Berita , Nasional , D.I Yogyakarta

Dewan Guru Besar UGM: Kembalikan Demokrasi Kedaulatan Rakyat Indonesia

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Dewan Guru Besar UGM : Kembalikan Demokrasi Kedaulatan Rakyat Indonesia
Masa aksi penolakan Revisi UU Pilkada membawa spanduk di Malioboro, Yogyakarta. (Foto: istimewa)

HARIANE - Dewan Guru Besar UGM turut memberikan pernyataan sikap atas revisi UU Pilkada yang saat ini tengah banyak mendapati penolakan dari berbagai pihak baik rakyat maupun para akademisi.

Pihaknya menyebut situasi politik nasional yang berubah begitu cepat akhir-akhir ini, membuat seluruh bangsa Indonesia patut prihatin karena begitu banyak perkembangan yang semakin mengarah kepada kemunduran demokrasi di Indonesia.

Selain itu, ketegangan yang terjadi diantara para elit politik diantara lembaga legislatif, eksekutif dan judikatif memperlihatkan bahwa semangat para pemimpin politik lebih mengedepankan kepentingan jangka pendek dan diri sendiri ketimbang kepentingan rakyat dan warga Indonesia pada umumnya yang masih menghadapi kesulitan ekonomi dan ketidakpastian global. 

Dari terbitnya Keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang kemudian ditanggapi secara reaktif oleh Badan Legislatif di DPR yang hendak mengubah Undang-undang tentang Pilkada menunjukkan betapa instrumen perundangan sudah dijadikan sebagai alat untuk mengejar kepentingan politik parokhial dan jangka-pendek seraya mengabaikan keinginan rakyat bagi terciptanya demokrasi yang bermartabat di tanah air. 

Menyikapi situasi darurat ini, para pengurus dan anggota Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. M. Baiquni; Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo; Prof. Dr. Masyhuri; Prof. Dr. Lasiyo; Prof. Dr. Koentjoro dan lainnya menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menyerukan kepada semua pemimpin lembaga negara agar mendengar suara rakyat yang telah disampaikan melalui imbauan, seruan, demonstrasi, dan unjuk-rasa yang saat ini dilakukan oleh banyak unsur-unsur masyarakat, yang pada intinya agar mencegah manipulasi proses politik yang sekadar melanggengkan kekuasaan.

2. Menolak berbagai bentuk praktik pemilihan pemimpin di tingkat nasional dan daerah yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.

3. Menolak penggunaan instrumen politik yang menggunakan intimidasi, pengerahan aparat negara, penyebaran gimmick material, dan cara-cara tidak terpuji lainnya yang mencederai berjalannya proses demokrasi yang beradab. 

4. Mendorong dan menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan dan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil;

5. Mendorong para wakil rakyat di DPR untuk tidak menggunakan legitimasi palsu melalui proses pembuatan peraturan perundangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang bermartabat. 

6. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada kesepakatan konstitusional, termasuk diantaranya Keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024

7. Mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia, dengan menyampaikan seruan-seruan yang tetap memelihara keadaban serta mencegah tindakan anarkhis yang justru mencederai proses demokratisasi yang telah berjalan.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025