Pendidikan , Artikel , Pilihan Editor

Beredar Video Cara Melawan Begal di Twitter, Begini Hukum Melawan Begal Menurut Islam

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Beredar Video Cara Melawan Begal di Twitter, Begini Hukum Melawan Begal Menurut Islam
Beredar Video Cara Melawan Begal di Twitter, Begini Hukum Melawan Begal Menurut Islam
HARIANE - Hukum melawan begal menurut Islam semakin disoroti sejalan dengan maraknya kasus begal dan klitih di Indonesia. Kasus begal menjadi salah satu keluhan masyarakat yang kerap beraktivitas di malam hari.
Banyak yang mempertanyakan hukum begal melawan menurut Islam maupun menurut hukum di Indonesia apakah seorang korban dapat melawan hingga membunuh saat begal dan klitih menyerang.
Perbincangan hukum melawan begal menurut Islam dan hukum di Indonesia menjadi hangat setelah akun Twitter @PramudyaSubur yang mengunggah video tentang kejadian begal nekat yang berakhir tragis.
Dalam video tersebut, terlihat kompilasi video para begal dengan motor yang nekat merampok korbannya yang menggunakan mobil yang selanjutnya para begal ditabrak oleh mobil korban yang dirampok sebelumnya. Video tersebut mendapat banyak pertanyaan dari netizen apakah tindakan tersebut dilegalkan.
Kemudian apakah langkah yang dilakukan oleh korban tersebut  diperbolehkan dalam islam?

Hukum Melawan Begal Menurut Islam

Dikutip dari laman NU Online yang membahas tentang hukum melawan begal dalam islam dari berbagai dalil sebagai berikut:
1. Q.S Al-Baqarah: 194
Allah SWT berfirman yang artinya "Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu, mara seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu," Q.S Al-Baqarah: 194
Dalam istilah fiqih, proses pembelaan diri, harta dan keluarga ini disebut dengan daf'us shail yaitu orang yang berniat jahat dengan menyerang orang lain dengan niat ingin merebut harta, jiwa atau kehormatan.
2. HR. At-Tirmidzi
Rasulullah SAW bersabda yang artinya "Barang siapa yang idbunuh karena membela hartanya, maka ia mati syahid. Barangsiapa yang dibunuh karena membela agamanya maka ia mati syahid. Barang siapa yang dibunuh karena membela darahnya, maka ia mati syahid. Dan barang siapa yang dibunuh karena membela keluarganya, maka ia mati syahid," HR. At-Tirmidzi.
BACA JUGA : Amaq Sinta Batal Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Haru Amaq Sinta Korban Begal NTB
Ads Banner

BERITA TERKINI

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Minggu, 01 Juni 2025
Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Minggu, 01 Juni 2025
Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Minggu, 01 Juni 2025
Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Minggu, 01 Juni 2025
Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Minggu, 01 Juni 2025
Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Minggu, 01 Juni 2025
Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025