Berita , D.I Yogyakarta
Diduga Lakukan Perselingkuhan, Oknum ASN di Kabupaten Bantul Terancam Dipecat
HARIANE - Seorang ASN di Kabupaten Bantul terancam dikenakan sanksi pemecatan atas kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukannya. Adapun, oknum ASN tersebut berstatus sebagai seorang guru di salah satu sekolah negeri.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Isa Budi Hartomo, tak menampik kabar tersebut.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah mengurus berkas-berkas yang diperlukan untuk pemberian sanksi.
"Kami juga telah melakukan rapat koordinasi (rakor) di Majelis Pertimbangan Pengajuan Disiplin. Surat tadi pagi juga telah naik ke pak Bupati agar diproses lanjutan," kata Isa, Rabu, 15, Mei, 2024.
Terkait pemberian sanksi, Isa tak ingin terburu-buru. Sebab, menurutnya kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN cukup sulit untuk dibuktikan.
Sehingga pihaknya memilih berhati-hati dalam memproses laporan terkait kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN.
"Untuk sanksinya juga tidak bisa dilakukan asal-asalan. Ada tingkatannya. Untuk sanksi paling berat, ya dipecat," terang Isa.
Menurut Isa, kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN bukan kali pertamanya terjadi. Ia mengatakan bahwa di tahun 2023 lalu, BKPSDM pernah memberikan hukuman pemecatan terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti berselingkuh. Sedangkan satu pelaku perselingkuhan lainnya, diberikan sanksi administrasi.
Lebih jauh, Isa mengungkapkan, berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh BKPSDM, salah satu OPD yang paling rawan pegawainya melakuka perselingkuhan adalah Disdikpora.
Utamanya, guru. Oleh karena itu, Isa mengimbau kepada pegawai baik ASN maupun PPPK di lingkungan Pemkab Bantul untuk menaati aturan dan regulasi yang ada.
"Jadi jangan melenceng dari aturan dan regulasi yang ada," ucap Isa.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan telah menerima berkas terkait kasus perselingkuhan tersebut.