Berita , D.I Yogyakarta
Ada Dugaan Korupsi, Kantor Diskominfo Kabupaten Sleman Digeledah Kejaksaan Tinggi DIY

HARIANE – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman pada Kamis (24/7/2025).
Penggeledahan ini dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet tahun 2022–2024 dan pengadaan sewa colocation DRC tahun 2023–2025.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang, dalam rangka mengumpulkan alat bukti yang cukup atas dugaan keras telah terjadi tindak pidana.
“Untuk melengkapi berkas penyidikan, pada hari Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB sampai dengan pukul 14.45 WIB, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY yang dipimpin oleh Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto dan didampingi Kasi Pengendalian Operasi Buying Anjar Purnomo telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, yang berada di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Sleman, Jl. Parasamya No. 1, Beran, Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman,” jelas Herwatan, Jumat (25/7/2025).
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa kronologi penggeledahan dimulai dengan penyidik berkoordinasi bersama Kepala Dusun Beran untuk menuju Kantor Diskominfo Kabupaten Sleman.
Sesampainya di lokasi, penyidik menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan, dan Penetapan Izin Penggeledahan.
Selanjutnya, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain ruang arsip, ruang Kabid Infrastruktur, ruang bendahara, dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait pengadaan bandwidth internet tahun 2022–2024 dan pengadaan sewa colocation DRC tahun 2023–2025.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita 34 dokumen, antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, dokumen pembayaran, serta dokumen lain yang berkaitan dengan kedua proyek pengadaan tersebut.
“Sampai saat ini, telah diperiksa sekitar 20 orang saksi dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman maupun dari pihak penyedia Internet Service Provider (ISP), yaitu PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia,” terangnya.
Atas serangkaian tindakan penyidikan tersebut, dengan mengacu pada alat bukti dan bukti permulaan yang cukup, penyidik menduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dengan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.