Tulisan pada banner yang dibentangkan oleh warga saat melakukan aksi demontrasi di Kantor Kalurahan Bantul, Jumat 11 April 2025. (Foto: hariane/Yohanes Angga)
"Kami sebagai lurah akan melakukan tupoksi kami. Nanti kami akan memgacu kepada Perda Kabupaten Bantul maupun Perbup yang ada di Kabupaten Bantul, yang nantinya akan kita konsultasikan ke biro hukum," katanya.
Menurutnya, kasus ini tergolong sebagai pelanggaran berat, sehingga sanksi yang diberikan pun berat. Namun demikian, ia baru bisa memberikan kepastian terkait langkah hukum pada pekan depan.
"Kalau melihat dari kasus ini termasuk pelanggaran berat. Tapi terkait sanksinya seperti apa, insyaallah hari Rabu kami akan sampaikan hasilnya kepada warga," ucapnya.****