Berita , D.I Yogyakarta

Diikuti 14 Kemantren, Disbud Kota Yogyakarta Gelar FGD Optimalisasi Nomor Induk Kebudayaan

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Diikuti 14 Kemantren, Disbud Kota Yogyakarta Gelar FGD Optimalisasi Nomor Induk Kebudayaan
Disbud Kota Yogyakarta Gelar FGD Optimalisasi Nomor Induk Kebudayaan pada 9-17 November 2023. (Foto: Dok. Disbud KOta Yogyakarta)

HARIANE - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Yogyakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Nomor Induk Kebudayaan.

Kegiatan tersebut digelar selama delapan hari, pada 9 - 17 November 2023 di Ingkung Grobog, Jalan Ipda Tut Harsono No.18, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

FGD ini diikuti secara bergantian oleh 14 (empat belas) Kemantren di wilayah Kota Yogyakarta yang terdiri dari perwakilan kemantren, perwakilan kelurahan di lingkungan kemantren serta sanggar atau kelompok budaya, baik yang telah memiliki Nomor Induk Kebudayaan (NIK) maupun yang belum mendaftarkan diri.

Adapun narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini berasal dari Anggota Komisi D Kota Yogyakarta dan Pamong Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta.

Selain sebagai upaya peningkatan layanan Sistem Informasi Kebudayaan, acara ini juga berperan sebagai monitoring dan evaluasi eksisting sanggar/kelompok/organisasi budaya yang sudah mendapatkan NIK serta untuk menampung aspirasi dan ide dari anggota dan pemangku wilayah.

279 Kelompok Budaya Telah Memiliki NIK

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Yetti Martanti dalam sambutannya menyampaikan agar kegiatan FGD ini dapat dimanfaatkan sebagai media membangun jejaring komunikasi dan menyampaikan aspirasi dalam rangka rangka pemajuan kebudayaan melalui pendaftaran NIK.

Lebih lanjut, Yetti mengungkapkan bahwa setiap tahunnya, jumlah kelompok budaya yang terdaftar dalam Nomor Induk Kebudayaan semakin bertambah sejak layanan tersebut pertama kali diluncurkan pada 2020 lalu.

Diketahui dari data per per 08 November 2023 telah terdaftar sebanyak 279 kelompok budaya yang memiliki Nomor Induk Kebudayaan dan diharapkan akan akan terus bertambah jumlahnya di masa depan.

Dalam kesempatan tersebut, Yetti juga memaparkan tujuan dari pemberian Nomor Induk kebudayaan ini.

“Maksud dan tujuan dari pemberian Nomor Induk kebudayaan adalah sebagai media untuk mengidentifikasi, menggali, mendata potensi sumber daya manusia di bidang kebudayaan, meningkatnya kesadaran pelaku budaya untuk mendaftarkan diri sebagai kelompok/sanggar dan organisasi berguna untuk pelestarian dan pengembangan kebudayaan serta mengetahui jumlah kelompok/sanggar dan organisasi budaya di kota Yogyakarta," ungkapnya.

Selain itu, pemberian nomor induk kebudayaan juga memudahkan pemantauan eksistensi kelompok/sanggar dan organisasi budaya di kota Yogyakarta.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Gunungkidul Juara I Media Audio Visual di Anugerah Humas Tahun 2024

Pemkab Gunungkidul Juara I Media Audio Visual di Anugerah Humas Tahun 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 23:23 WIB
Miris! Remaja di Pamulang Tangsel Tusuk Orang Tua Pacar Gegara Hubungannya Tak Direstui

Miris! Remaja di Pamulang Tangsel Tusuk Orang Tua Pacar Gegara Hubungannya Tak Direstui

Kamis, 10 Oktober 2024 22:53 WIB
Bawaslu Kulon Progo Optimalkan Pengawasan Media Sosial Peserta Pilkada

Bawaslu Kulon Progo Optimalkan Pengawasan Media Sosial Peserta Pilkada

Kamis, 10 Oktober 2024 21:53 WIB
Pemkab Sleman Salurkan Bantuan Beras untuk 91.475 KPM di 86 Kalurahan

Pemkab Sleman Salurkan Bantuan Beras untuk 91.475 KPM di 86 Kalurahan

Kamis, 10 Oktober 2024 20:50 WIB
Waspadai Potensi Megathrust, BPBD Yogyakarta Upayakan Bangun Kesadaran Mitigasi di Masyarakat

Waspadai Potensi Megathrust, BPBD Yogyakarta Upayakan Bangun Kesadaran Mitigasi di Masyarakat

Kamis, 10 Oktober 2024 20:43 WIB
Pemkab Bantul Perdana Kirim Bahan Bakar Pengganti Batubara ke Cilacap

Pemkab Bantul Perdana Kirim Bahan Bakar Pengganti Batubara ke Cilacap

Kamis, 10 Oktober 2024 20:41 WIB
Seorang Siswa SLB di Gunungkidul Jadi Korban Kekerasan Oknum Guru

Seorang Siswa SLB di Gunungkidul Jadi Korban Kekerasan Oknum Guru

Kamis, 10 Oktober 2024 19:20 WIB
Cuti Massal Hakim se Indonesia, PN Wonosari Tunda Sejumlah Jadwal Persidangan

Cuti Massal Hakim se Indonesia, PN Wonosari Tunda Sejumlah Jadwal Persidangan

Kamis, 10 Oktober 2024 19:18 WIB
Kerap Terisolir saat Musim Hujan, Pemerintah Realisasikan Pembangunan Jalan dan Jembatan Kedungwanglu

Kerap Terisolir saat Musim Hujan, Pemerintah Realisasikan Pembangunan Jalan dan Jembatan Kedungwanglu

Kamis, 10 Oktober 2024 18:58 WIB
Pemkot Bandung Akselerasi Pembangunan Bandung Intra Urban Toll Road Guna Atasi Kemacetan

Pemkot Bandung Akselerasi Pembangunan Bandung Intra Urban Toll Road Guna Atasi Kemacetan

Kamis, 10 Oktober 2024 18:37 WIB