Berita , D.I Yogyakarta
Diikuti 14 Kemantren, Disbud Kota Yogyakarta Gelar FGD Optimalisasi Nomor Induk Kebudayaan
HARIANE - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Yogyakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Nomor Induk Kebudayaan.
Kegiatan tersebut digelar selama delapan hari, pada 9 - 17 November 2023 di Ingkung Grobog, Jalan Ipda Tut Harsono No.18, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
FGD ini diikuti secara bergantian oleh 14 (empat belas) Kemantren di wilayah Kota Yogyakarta yang terdiri dari perwakilan kemantren, perwakilan kelurahan di lingkungan kemantren serta sanggar atau kelompok budaya, baik yang telah memiliki Nomor Induk Kebudayaan (NIK) maupun yang belum mendaftarkan diri.
Adapun narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini berasal dari Anggota Komisi D Kota Yogyakarta dan Pamong Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta.
Selain sebagai upaya peningkatan layanan Sistem Informasi Kebudayaan, acara ini juga berperan sebagai monitoring dan evaluasi eksisting sanggar/kelompok/organisasi budaya yang sudah mendapatkan NIK serta untuk menampung aspirasi dan ide dari anggota dan pemangku wilayah.
279 Kelompok Budaya Telah Memiliki NIK
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Yetti Martanti dalam sambutannya menyampaikan agar kegiatan FGD ini dapat dimanfaatkan sebagai media membangun jejaring komunikasi dan menyampaikan aspirasi dalam rangka rangka pemajuan kebudayaan melalui pendaftaran NIK.
Lebih lanjut, Yetti mengungkapkan bahwa setiap tahunnya, jumlah kelompok budaya yang terdaftar dalam Nomor Induk Kebudayaan semakin bertambah sejak layanan tersebut pertama kali diluncurkan pada 2020 lalu.
Diketahui dari data per per 08 November 2023 telah terdaftar sebanyak 279 kelompok budaya yang memiliki Nomor Induk Kebudayaan dan diharapkan akan akan terus bertambah jumlahnya di masa depan.
Dalam kesempatan tersebut, Yetti juga memaparkan tujuan dari pemberian Nomor Induk kebudayaan ini.
“Maksud dan tujuan dari pemberian Nomor Induk kebudayaan adalah sebagai media untuk mengidentifikasi, menggali, mendata potensi sumber daya manusia di bidang kebudayaan, meningkatnya kesadaran pelaku budaya untuk mendaftarkan diri sebagai kelompok/sanggar dan organisasi berguna untuk pelestarian dan pengembangan kebudayaan serta mengetahui jumlah kelompok/sanggar dan organisasi budaya di kota Yogyakarta," ungkapnya.
Selain itu, pemberian nomor induk kebudayaan juga memudahkan pemantauan eksistensi kelompok/sanggar dan organisasi budaya di kota Yogyakarta.