Berita
Dilantik Jadi Hakim Konstitusi Baru, Arsul Sani Undurkan Diri dari PPP, DPR, dan MPR RI
HARIANE - Mantan Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menjalani pengambilan sumpah hari ini Kamis, 18 Januari 2024 sebagai Hakim Konstitusi baru.
Arsul yang sebelumnya bertugas di Komisi III DPR RI hadir di Istana Negara untuk mengucap sumpah di depan Presiden RI Joko Widodo.
Ia menggantikan Hakim MK Wahiduddin Adams yang memasuki masa purna tugas pada Januari 2024.
Sebagai Hakim MK yang baru, Arsul menyadari peraturan melarangnya merangkap jabatan baik di institusi negara yang lain maupun terafiliasi dengan partai politik tertentu.
"Saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR dan MPR RI itu pada minggu pertama bulan Desember, tanggal empat kalau tidak salah," terangnya di hadapan media setelah menjalani prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan.
Arsul juga mengaku sudah mengundurkan diri dari jabatan dan keanggotannya di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sejak Desember 2023.
Selain tidak boleh menjadi pejabat negara, Arsul juga menjelaskan hakim MK tidak boleh menjalankan praktek sebagai advokat.
"Maka saya sudah mengundurkan diri juga pertama sebagai Wakil Dewan Nasehat Dewan Nasional Perhimpuan Advokat Indonesia (PERADI) itu juga sudah saya lakukan. Terakhir, supaya memastikan karena saya pernah ada di sebuah partnership kantor hukum dan meskipun sudah non aktif sejak dilantik sebagai anggota DPR maka untuk menegaskan bukan cuma non aktif tapi juga mengundurkan diri dari partnership itu," jelas Arsul.
Hal tersebut dilakukannya untuk memastikan dirinya clean sebagai Hakim Konstitusi baru.
Dalam keterangannya Arsul Sani menyinggung soal kepercayaan masyarakat yang sedang di bawah soal independesi dan imparsialitas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan.
Menurutnya, untuk memulihkan kepercayaan publik maka dalam memutus perkara MK harus menunjukkan independisi dan imparsialitas.
Meski demikian ia mengakui semua keputusan pengadilan yang diambil memang tidak bisa memuaskan semua pihak.