Berita , Ekbis

Dirut PT Pueser Bumi Sejahtera Mangkir dari Panggilan Kejari Gunungkidul

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Dirut PT Pueser Bumi Sejahtera Mangkir dari Panggilan Kejari Gunungkidul
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra. Foto : (Hariane/Pandu S).

HARIANE – Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera, TH, yang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, mengatakan bahwa setelah TH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal tanah kas desa Sampang, pihaknya melanjutkan pemanggilan untuk pemeriksaan.

Namun, pada 28 Februari lalu, yang bersangkutan justru tidak hadir.

"Nggih, benar. Saat panggilan pertama kemarin, yang bersangkutan tidak hadir. Alasan sakit," kata Sendhy Pradana Putra, Selasa (04/03/2025), saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa pada saat itu pihaknya menerima surat keterangan dokter dari kuasa hukum TH.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa TH tidak dalam kondisi sehat karena mengalami gula darah tinggi dan tekanan darah naik.

Atas hal tersebut, Kejari Gunungkidul kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap TH pada Kamis, 6 Maret 2025. Menurut Sendhy, tim penyidik kemungkinan akan langsung melakukan penahanan terhadap TH.

"Dimungkinkan demikian (penahanan langsung) untuk mempermudah jalannya proses," tandasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Selasa (04/03/2025) ini merupakan agenda sidang perkara Suharman, dengan materi pemeriksaan saksi dari perusahaan serta keterangan dari TH yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, TH tidak hadir dalam sidang tersebut.

"Tersangka TH tidak hadir dalam sidang hari ini. Meski demikian, sidang tetap berjalan. Kemungkinan TH akan kami hadirkan pada sidang Selasa depan," tandasnya.

Suharman, yang merupakan Lurah Nonaktif Sampang, dan TH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

"Untuk sidang perkara Suharman, kemungkinan masih sekitar lima kali lagi sampai dengan pembacaan vonis," ujar Sendhy.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dukung UMKM, Pemerintah Kalurahan Wedomartani Buka Kampung Ramadhan Selama Bulan Puasa

Dukung UMKM, Pemerintah Kalurahan Wedomartani Buka Kampung Ramadhan Selama Bulan Puasa

Selasa, 04 Maret 2025 20:22 WIB
Meski Purna Tugas, Sunaryanta Masih Akan Terima Gaji

Meski Purna Tugas, Sunaryanta Masih Akan Terima Gaji

Selasa, 04 Maret 2025 20:01 WIB
Dugaan Perselingkuhan ASN di Gunungkidul, Ini Kata Bupati Endah

Dugaan Perselingkuhan ASN di Gunungkidul, Ini Kata Bupati Endah

Selasa, 04 Maret 2025 19:14 WIB
Hasto Wardoyo Tolak Gunakan Mobil Dinas Baru, Ini Tanggapan JCW

Hasto Wardoyo Tolak Gunakan Mobil Dinas Baru, Ini Tanggapan JCW

Selasa, 04 Maret 2025 16:43 WIB
Dampak Korupsi Pertamina Patra Niaga, Omzet Sejumlah SPBU di Gunungkidul Menurun

Dampak Korupsi Pertamina Patra Niaga, Omzet Sejumlah SPBU di Gunungkidul Menurun

Selasa, 04 Maret 2025 16:34 WIB
Kulon Progo Dipastikan Jadi Lokasi Embarkasi Haji

Kulon Progo Dipastikan Jadi Lokasi Embarkasi Haji

Selasa, 04 Maret 2025 16:30 WIB
Jangan Salah Lagi, Begini Hukum Menelan Ludah saat Puasa

Jangan Salah Lagi, Begini Hukum Menelan Ludah saat Puasa

Selasa, 04 Maret 2025 15:42 WIB
Dirut PT Pueser Bumi Sejahtera Mangkir dari Panggilan Kejari Gunungkidul

Dirut PT Pueser Bumi Sejahtera Mangkir dari Panggilan Kejari Gunungkidul

Selasa, 04 Maret 2025 15:12 WIB
Pesta Miras Oplosan di Banguntapan Bantul, Dua Wanita Muda Tewas

Pesta Miras Oplosan di Banguntapan Bantul, Dua Wanita Muda Tewas

Selasa, 04 Maret 2025 15:06 WIB
Update Bencana di Bogor Hari ini : Longsor, Banjir hingga Tanah Bergerak

Update Bencana di Bogor Hari ini : Longsor, Banjir hingga Tanah Bergerak

Selasa, 04 Maret 2025 13:43 WIB