Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini mencuat setelah sejumlah warga setempat melakukan aksi protes terkait aktivitas tambang yang dinilai meresahkan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kejari Gunungkidul menemukan indikasi pemanfaatan lahan TKD untuk urukan Tol Jogja-Solo yang tidak berizin.
Pada Juli 2024, Kejari menyegel lahan TKD seluas 24.185 meter kubik yang diduga telah ditambang.
Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Gunungkidul menyatakan bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp506 juta.
Dalam persidangan, ditemukan adanya transfer dana dari PT Puser Bumi Sejahtera kepada Suharman.
Awalnya, jumlah yang ditemukan adalah Rp40 juta, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, jumlahnya bertambah menjadi Rp62,5 juta.****