Berita , D.I Yogyakarta

Dirut PT Puser Bumi Sejahtera Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Penambangan TKD di Sampang

profile picture Pandu S
Pandu S
Dirut PT Puser Bumi Sejahtera Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Penambangan TKD di Sampang
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana saat ditemui beberapa waktu lalu. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, untuk penambangan. Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera berinisial THR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gunungkidul.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus setelah sebelumnya resmi menahan Lurah Sampang nonaktif, Suharman, beberapa waktu lalu.

Sendhy mengatakan, THR dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyalahgunaan TKD Sampang.

"Tersangka THR dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penambangan tanpa izin di TKD yang digunakan untuk proyek Tol Jogja-Solo pada tahun 2022," kata Sendhy saat dihubungi, Rabu (12/02/2025).

Dikatakannya, pihaknya akan segera melakukan proses penyerahan tersangka THR beserta barang bukti yang berhasil dikumpulkan.

"Kami masih menunggu beberapa langkah administrasi sebelum penahanan dapat dilakukan," jelas Sendhy.

Lebih lanjut, Sendhy menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya transaksi dana dari perusahaan ke Suharman. Transaksi tersebut diduga berkaitan dengan izin penambangan.

Akibat kegiatan ilegal ini, total kerugian yang dialami negara diperkirakan mencapai Rp506 juta.

Sementara itu, proses persidangan Lurah Sampang nonaktif, Suharman, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi saat ini memasuki tahap ketiga di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Dalam persidangan yang berlangsung, ditemukan adanya transfer dana dari PT Puser Bumi Sejahtera kepada Suharman.

Awalnya, jumlah yang ditemukan adalah Rp40 juta, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, jumlahnya bertambah menjadi Rp62,5 juta.

"Kami masih memanggil saksi-saksi untuk mendalami lebih lanjut," pungkas Sendhy.*****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Minggu, 01 Juni 2025
Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Minggu, 01 Juni 2025
Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Minggu, 01 Juni 2025
Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Minggu, 01 Juni 2025
Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Minggu, 01 Juni 2025
Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Minggu, 01 Juni 2025
Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025