Berita , D.I Yogyakarta

Dirut PT Puser Bumi Sejahtera Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Penambangan TKD di Sampang

profile picture Pandu S
Pandu S
Dirut PT Puser Bumi Sejahtera Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Penambangan TKD di Sampang
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana saat ditemui beberapa waktu lalu. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, untuk penambangan. Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera berinisial THR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gunungkidul.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus setelah sebelumnya resmi menahan Lurah Sampang nonaktif, Suharman, beberapa waktu lalu.

Sendhy mengatakan, THR dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyalahgunaan TKD Sampang.

"Tersangka THR dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penambangan tanpa izin di TKD yang digunakan untuk proyek Tol Jogja-Solo pada tahun 2022," kata Sendhy saat dihubungi, Rabu (12/02/2025).

Dikatakannya, pihaknya akan segera melakukan proses penyerahan tersangka THR beserta barang bukti yang berhasil dikumpulkan.

"Kami masih menunggu beberapa langkah administrasi sebelum penahanan dapat dilakukan," jelas Sendhy.

Lebih lanjut, Sendhy menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya transaksi dana dari perusahaan ke Suharman. Transaksi tersebut diduga berkaitan dengan izin penambangan.

Akibat kegiatan ilegal ini, total kerugian yang dialami negara diperkirakan mencapai Rp506 juta.

Sementara itu, proses persidangan Lurah Sampang nonaktif, Suharman, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi saat ini memasuki tahap ketiga di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Dalam persidangan yang berlangsung, ditemukan adanya transfer dana dari PT Puser Bumi Sejahtera kepada Suharman.

Awalnya, jumlah yang ditemukan adalah Rp40 juta, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, jumlahnya bertambah menjadi Rp62,5 juta.

"Kami masih memanggil saksi-saksi untuk mendalami lebih lanjut," pungkas Sendhy.*****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Terkendala Biaya, Jenazah Buruh Migran Asal Gunungkidul Belum Bisa Dipulangkan ke Indonesia

Kamis, 26 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 28 Juni 2025, Cek Jam Terbangnya Disini

Daftar Jemaah Haji Pulang 28 Juni 2025, Cek Jam Terbangnya Disini

Kamis, 26 Juni 2025
Jawab Lesunya Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan GITARKU

Jawab Lesunya Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan GITARKU

Kamis, 26 Juni 2025
Akhirnya, Masyarakat Kaliwiru Bebas dari Kesulitan Air Bersih

Akhirnya, Masyarakat Kaliwiru Bebas dari Kesulitan Air Bersih

Kamis, 26 Juni 2025
Guru Les Bahasa Inggris Ditangkap Polda DIY Gara-gara Love Scamming

Guru Les Bahasa Inggris Ditangkap Polda DIY Gara-gara Love Scamming

Kamis, 26 Juni 2025
Jelang Malam 1 Suro, Makam Ki Ageng Giring III Mulai Banyak Dikunjungi Peziarah

Jelang Malam 1 Suro, Makam Ki Ageng Giring III Mulai Banyak Dikunjungi Peziarah

Kamis, 26 Juni 2025
Gara-gara Gunakan Nama Hamas dan Suarakan Soal Palestina, Akun Instagram Masjid Jogokariyan Kena ...

Gara-gara Gunakan Nama Hamas dan Suarakan Soal Palestina, Akun Instagram Masjid Jogokariyan Kena ...

Kamis, 26 Juni 2025
‎Tak Lolos Jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili Radius? Ini Cara Masuk Sekolah Negeri ...

‎Tak Lolos Jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili Radius? Ini Cara Masuk Sekolah Negeri ...

Kamis, 26 Juni 2025
Polda DIY Tangkap 1 Orang Penipu Penghapusan Pinjol, Pelaku Beraksi Lewat Live TikTok

Polda DIY Tangkap 1 Orang Penipu Penghapusan Pinjol, Pelaku Beraksi Lewat Live TikTok

Kamis, 26 Juni 2025
Bejat! Seorang Ayah di Gunungkidul Tega Cabuli Anaknya, Bahkan Sampai 5 Kali

Bejat! Seorang Ayah di Gunungkidul Tega Cabuli Anaknya, Bahkan Sampai 5 Kali

Kamis, 26 Juni 2025