Berita , D.I Yogyakarta

Dirut PT Puser Bumi Sejahtera Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Penambangan TKD di Sampang

profile picture Pandu S
Pandu S
Dirut PT Puser Bumi Sejahtera Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Penambangan TKD di Sampang
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana saat ditemui beberapa waktu lalu. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, untuk penambangan. Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera berinisial THR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gunungkidul.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus setelah sebelumnya resmi menahan Lurah Sampang nonaktif, Suharman, beberapa waktu lalu.

Sendhy mengatakan, THR dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyalahgunaan TKD Sampang.

"Tersangka THR dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penambangan tanpa izin di TKD yang digunakan untuk proyek Tol Jogja-Solo pada tahun 2022," kata Sendhy saat dihubungi, Rabu (12/02/2025).

Dikatakannya, pihaknya akan segera melakukan proses penyerahan tersangka THR beserta barang bukti yang berhasil dikumpulkan.

"Kami masih menunggu beberapa langkah administrasi sebelum penahanan dapat dilakukan," jelas Sendhy.

Lebih lanjut, Sendhy menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya transaksi dana dari perusahaan ke Suharman. Transaksi tersebut diduga berkaitan dengan izin penambangan.

Akibat kegiatan ilegal ini, total kerugian yang dialami negara diperkirakan mencapai Rp506 juta.

Sementara itu, proses persidangan Lurah Sampang nonaktif, Suharman, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi saat ini memasuki tahap ketiga di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Dalam persidangan yang berlangsung, ditemukan adanya transfer dana dari PT Puser Bumi Sejahtera kepada Suharman.

Awalnya, jumlah yang ditemukan adalah Rp40 juta, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, jumlahnya bertambah menjadi Rp62,5 juta.

"Kami masih memanggil saksi-saksi untuk mendalami lebih lanjut," pungkas Sendhy.*****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspada Gelombang Tinggi di Pantai Selatan, Tim SAR Siagakan 60 Personil

Waspada Gelombang Tinggi di Pantai Selatan, Tim SAR Siagakan 60 Personil

Jumat, 18 Juli 2025
Kecelakaan di Dlingo Bantul, Pemotor Patah Tulang Tabrak Truk Ekspedisi Pos Indonesia

Kecelakaan di Dlingo Bantul, Pemotor Patah Tulang Tabrak Truk Ekspedisi Pos Indonesia

Jumat, 18 Juli 2025
Narasi Mobil Anggota Kodim Bantul Tabrak Pemotor di Jalan Parangtritis Gara-gara Mabuk Viral ...

Narasi Mobil Anggota Kodim Bantul Tabrak Pemotor di Jalan Parangtritis Gara-gara Mabuk Viral ...

Jumat, 18 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Jumat, 18 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 18 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-24 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-24 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jumat, 18 Juli 2025
Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Jumat, 18 Juli 2025
Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Kamis, 17 Juli 2025
Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025