Berita , D.I Yogyakarta
Dirut PT Puser Bumi Sejahtera Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Penambangan TKD di Sampang
HARIANE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, untuk penambangan. Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera berinisial THR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gunungkidul.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus setelah sebelumnya resmi menahan Lurah Sampang nonaktif, Suharman, beberapa waktu lalu.
Sendhy mengatakan, THR dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyalahgunaan TKD Sampang.
"Tersangka THR dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penambangan tanpa izin di TKD yang digunakan untuk proyek Tol Jogja-Solo pada tahun 2022," kata Sendhy saat dihubungi, Rabu (12/02/2025).
Dikatakannya, pihaknya akan segera melakukan proses penyerahan tersangka THR beserta barang bukti yang berhasil dikumpulkan.
"Kami masih menunggu beberapa langkah administrasi sebelum penahanan dapat dilakukan," jelas Sendhy.
Lebih lanjut, Sendhy menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya transaksi dana dari perusahaan ke Suharman. Transaksi tersebut diduga berkaitan dengan izin penambangan.
Akibat kegiatan ilegal ini, total kerugian yang dialami negara diperkirakan mencapai Rp506 juta.
Sementara itu, proses persidangan Lurah Sampang nonaktif, Suharman, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi saat ini memasuki tahap ketiga di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Dalam persidangan yang berlangsung, ditemukan adanya transfer dana dari PT Puser Bumi Sejahtera kepada Suharman.
Awalnya, jumlah yang ditemukan adalah Rp40 juta, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, jumlahnya bertambah menjadi Rp62,5 juta.
"Kami masih memanggil saksi-saksi untuk mendalami lebih lanjut," pungkas Sendhy.*****