Nasional , Ekbis
Diskon Tiket KA 20 Persen untuk Penumpang Disabilitas Berlaku Seterusnya, Simak Syarat dan Ketentuannya
HARIANE - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan memberikan diskon tiket KA 20 persen untuk penumpang disabilitas.
Program tersebut diluncurkan bersamaan dengan peringatan Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2023 lalu.
Diskon tersebut berlaku untuk perjalanan kereta api (KA) reguler dengan kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi mulai 17 September 2023 dan seterusnya.
Untuk mendapatkan diskon tetap tersebut, para calon penumpang harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan. Berikut informasi lengkapnya.
Syarat dan Ketentuan Diskon Tiket KA 20 Persen untuk Penumpang Disabilitas
Seperti dirilis melalui akun Instagram resminya, diskon tiket KA sebesar 20 persen tersebut akan diberikan oleh PT KAI bagi para penumpang penyandang disabilitas.
Dalam hal ini adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama.
Sehingga dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya, berdasarkan kesamaan hak.
Untuk mendapatkan diskon tetap ini, para calon penumpang disabilitas hanya perlu melakukan pendaftaran ke Customer Service on Station.
Pendaftaran diskon atau reduksi ini hanya dilakukan sekali, tetapi diskonnya dapat dinikmati seterusnya.
Berikut syarat dan ketentuan lengkapnya:
1. Wajib melakukan registrasi atau pendafataran di costumer service stasiun sesuai dengan jam operasional costumer service stasiun setempat.