Nasional , Ekbis

Diskon Tiket KA 20 Persen untuk Penumpang Disabilitas Berlaku Seterusnya, Simak Syarat dan Ketentuannya

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Diskon Tiket KA 20 Persen untuk Penumpang Disabilitas Berlaku Seterusnya, Simak Syarat dan Ketentuannya
Diskon tiket KA 20 persen untuk penumpang disabilitas berlaku seterusnya. (Foto: Instagram/KAI 121)

HARIANE - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan memberikan diskon tiket KA 20 persen untuk penumpang disabilitas.

Program tersebut diluncurkan bersamaan dengan peringatan Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2023 lalu.

Diskon tersebut berlaku untuk perjalanan kereta api (KA) reguler dengan kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi mulai 17 September 2023 dan seterusnya.

Untuk mendapatkan diskon tetap tersebut, para calon penumpang harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan. Berikut informasi lengkapnya.

Syarat dan Ketentuan Diskon Tiket KA 20 Persen untuk Penumpang Disabilitas

Seperti dirilis melalui akun Instagram resminya, diskon tiket KA sebesar 20 persen tersebut akan diberikan oleh PT KAI bagi para penumpang penyandang disabilitas.

Dalam hal ini adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Sehingga dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya, berdasarkan kesamaan hak.

Untuk mendapatkan diskon tetap ini, para calon penumpang disabilitas hanya perlu melakukan pendaftaran ke Customer Service on Station.

Pendaftaran diskon atau reduksi ini hanya dilakukan sekali, tetapi diskonnya dapat dinikmati seterusnya.

Berikut syarat dan ketentuan lengkapnya:

1. Wajib melakukan registrasi atau pendafataran di costumer service stasiun sesuai dengan jam operasional costumer service stasiun setempat.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025