Nasional , Ekbis

Diskon Tiket KA 20 Persen untuk Penumpang Disabilitas Berlaku Seterusnya, Simak Syarat dan Ketentuannya

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Diskon Tiket KA 20 Persen untuk Penumpang Disabilitas Berlaku Seterusnya, Simak Syarat dan Ketentuannya
Diskon tiket KA 20 persen untuk penumpang disabilitas berlaku seterusnya. (Foto: Instagram/KAI 121)

HARIANE - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan memberikan diskon tiket KA 20 persen untuk penumpang disabilitas.

Program tersebut diluncurkan bersamaan dengan peringatan Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2023 lalu.

Diskon tersebut berlaku untuk perjalanan kereta api (KA) reguler dengan kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi mulai 17 September 2023 dan seterusnya.

Untuk mendapatkan diskon tetap tersebut, para calon penumpang harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan. Berikut informasi lengkapnya.

Syarat dan Ketentuan Diskon Tiket KA 20 Persen untuk Penumpang Disabilitas

Seperti dirilis melalui akun Instagram resminya, diskon tiket KA sebesar 20 persen tersebut akan diberikan oleh PT KAI bagi para penumpang penyandang disabilitas.

Dalam hal ini adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Sehingga dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya, berdasarkan kesamaan hak.

Untuk mendapatkan diskon tetap ini, para calon penumpang disabilitas hanya perlu melakukan pendaftaran ke Customer Service on Station.

Pendaftaran diskon atau reduksi ini hanya dilakukan sekali, tetapi diskonnya dapat dinikmati seterusnya.

Berikut syarat dan ketentuan lengkapnya:

1. Wajib melakukan registrasi atau pendafataran di costumer service stasiun sesuai dengan jam operasional costumer service stasiun setempat.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Naik Tipis! Ini Daftar Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 12 Juli 2025

Naik Tipis! Ini Daftar Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 12 Juli 2025

Sabtu, 12 Juli 2025
Wow, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 12 Juli 2025 Makin Meroket

Wow, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 12 Juli 2025 Makin Meroket

Sabtu, 12 Juli 2025
Seorang Pengendara Motor Meninggal Setelah Tabrak Truk yang Terparkir di Jalan Jogja-Wonosari

Seorang Pengendara Motor Meninggal Setelah Tabrak Truk yang Terparkir di Jalan Jogja-Wonosari

Sabtu, 12 Juli 2025
Dari 76 Pendaftar, 24 Pelajar Asal Gunungkidul Diterima di Sekolah Rakyat

Dari 76 Pendaftar, 24 Pelajar Asal Gunungkidul Diterima di Sekolah Rakyat

Jumat, 11 Juli 2025