Berita , D.I Yogyakarta

Disnakertrans Bantul Terima 3 Aduan Pembayaran THR Jelang Lebaran 2025

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Disnakertrans Bantul Terima 3 Aduan Terkait THR Jelang Lebaran 2025
Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti. Foto/hariane.com.

HARIANE - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul tercatat telah menerima tiga aduan terkait tunjangan hari raya (THR) menjelang lebaran 2025 ini. Aduan tersebut disampaikan lewat posko THR yang telah disiapkan sejak sepekan ramadhan.

Kepala Disnakertrans Bantu, Istirul Widilastuti mengatakan, berdasarkan ketentuan pemberian THR paling lambat harus diserahkan kepada pekerja tujuh hari sebelum lebaran. Jika melebihi batas waktu ini, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

"Ada tiga aduan dari tiga perusahaan. Ini baru proses dan diharapkan bisa diselesaikan dengan baik," katanya, Senin 17 Maret 2025.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan, terutama yang berpotensi bermasalah. Pengawasan tersebut akan dilakukan secara langsung di lapangan.

Istirul menambahkan, bagi para pekerja yang ingin mengadukan dugaan pelanggaran bisa langsung datang ke kantor Disnakertrans Bantul, membuat laporan melalui media sosial maupun website https://nakertrans.jogjaprov.go.idthr/.

Aturan pemberian THR diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan NomM/2/HK.04.00/III/2025 disebutkan bahwa semua pekerja berhak mendapatkan THR, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Besarannya bergantung pada masa kerja pekerja. Jika masa kerja sudah mencapai 12 bulan atau lebih, maka THR yang diterima sebesar satu bulan gaji. Jika kurang dari 12 bulan, maka besaran THR dihitung secara proporsional.

Sementara itu, ketua DPC K-SBSI Kabupaten Bantul, Eko Bagus Prayogi menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR paling lambat H-7 sebelum lebaran. Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak mencicil karena hal tersebut melanggar aturan.

"Untuk saat ini kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Kami akan terus mengawal dan mengawasi perusahaan-perusahaan di Bantul agar THR dibayarkan sesuai ketentuan," ujarnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Frekuensi Perjalanan KA Tinggi Selama Libur Lebaran, Waspadai Jalur Kereta Api

Frekuensi Perjalanan KA Tinggi Selama Libur Lebaran, Waspadai Jalur Kereta Api

Senin, 17 Maret 2025
Siap Bawa Sleman Baru, Ini Program Prioritas Pemkab Sleman

Siap Bawa Sleman Baru, Ini Program Prioritas Pemkab Sleman

Senin, 17 Maret 2025
Libur Lebaran di DIY Diprediksi Tak Seramai Tahun Baru, Kenapa?

Libur Lebaran di DIY Diprediksi Tak Seramai Tahun Baru, Kenapa?

Senin, 17 Maret 2025
Home Base PSS Sleman Rampung Direnovasi, Sri Sultan: Tuku Pemain Ojo Ngirit

Home Base PSS Sleman Rampung Direnovasi, Sri Sultan: Tuku Pemain Ojo Ngirit

Senin, 17 Maret 2025
Alfamart Tepus Gunungkidul Dibobol Maling, Rokok Hingga Shampo Raib

Alfamart Tepus Gunungkidul Dibobol Maling, Rokok Hingga Shampo Raib

Senin, 17 Maret 2025
Rampung Direnovasi, Stadion Maguwoharjo Sekarang Berstandar FIFA

Rampung Direnovasi, Stadion Maguwoharjo Sekarang Berstandar FIFA

Senin, 17 Maret 2025
Prediksi Arus Mudik ke Gunungkidul, Ini Strategi Pemerintah Kabupaten

Prediksi Arus Mudik ke Gunungkidul, Ini Strategi Pemerintah Kabupaten

Senin, 17 Maret 2025
Ini Kronologi Longsor di Tanjakan Clongop Gunungkidul

Ini Kronologi Longsor di Tanjakan Clongop Gunungkidul

Senin, 17 Maret 2025
Hujan Deras, Tanjakan Clongop Gedangsari Gunungkidul Longsor, Jalan Ditutup Total

Hujan Deras, Tanjakan Clongop Gedangsari Gunungkidul Longsor, Jalan Ditutup Total

Senin, 17 Maret 2025
Ini Strategi Pemkab Gunungkidul untuk Pengamanan Malam Takbir di Gunungkidul

Ini Strategi Pemkab Gunungkidul untuk Pengamanan Malam Takbir di Gunungkidul

Senin, 17 Maret 2025