Berita , D.I Yogyakarta

Disnakertrans Bantul Terima 3 Aduan Pembayaran THR Jelang Lebaran 2025

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Disnakertrans Bantul Terima 3 Aduan Terkait THR Jelang Lebaran 2025
Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti. Foto/hariane.com.

HARIANE - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul tercatat telah menerima tiga aduan terkait tunjangan hari raya (THR) menjelang lebaran 2025 ini. Aduan tersebut disampaikan lewat posko THR yang telah disiapkan sejak sepekan ramadhan.

Kepala Disnakertrans Bantu, Istirul Widilastuti mengatakan, berdasarkan ketentuan pemberian THR paling lambat harus diserahkan kepada pekerja tujuh hari sebelum lebaran. Jika melebihi batas waktu ini, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

"Ada tiga aduan dari tiga perusahaan. Ini baru proses dan diharapkan bisa diselesaikan dengan baik," katanya, Senin 17 Maret 2025.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan, terutama yang berpotensi bermasalah. Pengawasan tersebut akan dilakukan secara langsung di lapangan.

Istirul menambahkan, bagi para pekerja yang ingin mengadukan dugaan pelanggaran bisa langsung datang ke kantor Disnakertrans Bantul, membuat laporan melalui media sosial maupun website https://nakertrans.jogjaprov.go.idthr/.

Aturan pemberian THR diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan NomM/2/HK.04.00/III/2025 disebutkan bahwa semua pekerja berhak mendapatkan THR, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Besarannya bergantung pada masa kerja pekerja. Jika masa kerja sudah mencapai 12 bulan atau lebih, maka THR yang diterima sebesar satu bulan gaji. Jika kurang dari 12 bulan, maka besaran THR dihitung secara proporsional.

Sementara itu, ketua DPC K-SBSI Kabupaten Bantul, Eko Bagus Prayogi menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR paling lambat H-7 sebelum lebaran. Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak mencicil karena hal tersebut melanggar aturan.

"Untuk saat ini kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Kami akan terus mengawal dan mengawasi perusahaan-perusahaan di Bantul agar THR dibayarkan sesuai ketentuan," ujarnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025