Berita , D.I Yogyakarta
Disnakertrans Bantul Terima 3 Aduan Pembayaran THR Jelang Lebaran 2025
HARIANE - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul tercatat telah menerima tiga aduan terkait tunjangan hari raya (THR) menjelang lebaran 2025 ini. Aduan tersebut disampaikan lewat posko THR yang telah disiapkan sejak sepekan ramadhan.
Kepala Disnakertrans Bantu, Istirul Widilastuti mengatakan, berdasarkan ketentuan pemberian THR paling lambat harus diserahkan kepada pekerja tujuh hari sebelum lebaran. Jika melebihi batas waktu ini, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
"Ada tiga aduan dari tiga perusahaan. Ini baru proses dan diharapkan bisa diselesaikan dengan baik," katanya, Senin 17 Maret 2025.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan, terutama yang berpotensi bermasalah. Pengawasan tersebut akan dilakukan secara langsung di lapangan.
Istirul menambahkan, bagi para pekerja yang ingin mengadukan dugaan pelanggaran bisa langsung datang ke kantor Disnakertrans Bantul, membuat laporan melalui media sosial maupun website https://nakertrans.jogjaprov.go.idthr/.
Aturan pemberian THR diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan NomM/2/HK.04.00/III/2025 disebutkan bahwa semua pekerja berhak mendapatkan THR, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Besarannya bergantung pada masa kerja pekerja. Jika masa kerja sudah mencapai 12 bulan atau lebih, maka THR yang diterima sebesar satu bulan gaji. Jika kurang dari 12 bulan, maka besaran THR dihitung secara proporsional.
Sementara itu, ketua DPC K-SBSI Kabupaten Bantul, Eko Bagus Prayogi menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR paling lambat H-7 sebelum lebaran. Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak mencicil karena hal tersebut melanggar aturan.
"Untuk saat ini kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Kami akan terus mengawal dan mengawasi perusahaan-perusahaan di Bantul agar THR dibayarkan sesuai ketentuan," ujarnya.****