Berita , D.I Yogyakarta

Disnakertrans Bantul Terima 3 Aduan Pembayaran THR Jelang Lebaran 2025

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Disnakertrans Bantul Terima 3 Aduan Terkait THR Jelang Lebaran 2025
Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti. Foto/hariane.com.

HARIANE - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul tercatat telah menerima tiga aduan terkait tunjangan hari raya (THR) menjelang lebaran 2025 ini. Aduan tersebut disampaikan lewat posko THR yang telah disiapkan sejak sepekan ramadhan.

Kepala Disnakertrans Bantu, Istirul Widilastuti mengatakan, berdasarkan ketentuan pemberian THR paling lambat harus diserahkan kepada pekerja tujuh hari sebelum lebaran. Jika melebihi batas waktu ini, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

"Ada tiga aduan dari tiga perusahaan. Ini baru proses dan diharapkan bisa diselesaikan dengan baik," katanya, Senin 17 Maret 2025.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan, terutama yang berpotensi bermasalah. Pengawasan tersebut akan dilakukan secara langsung di lapangan.

Istirul menambahkan, bagi para pekerja yang ingin mengadukan dugaan pelanggaran bisa langsung datang ke kantor Disnakertrans Bantul, membuat laporan melalui media sosial maupun website https://nakertrans.jogjaprov.go.idthr/.

Aturan pemberian THR diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan NomM/2/HK.04.00/III/2025 disebutkan bahwa semua pekerja berhak mendapatkan THR, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Besarannya bergantung pada masa kerja pekerja. Jika masa kerja sudah mencapai 12 bulan atau lebih, maka THR yang diterima sebesar satu bulan gaji. Jika kurang dari 12 bulan, maka besaran THR dihitung secara proporsional.

Sementara itu, ketua DPC K-SBSI Kabupaten Bantul, Eko Bagus Prayogi menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR paling lambat H-7 sebelum lebaran. Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak mencicil karena hal tersebut melanggar aturan.

"Untuk saat ini kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Kami akan terus mengawal dan mengawasi perusahaan-perusahaan di Bantul agar THR dibayarkan sesuai ketentuan," ujarnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025