Berita , Artikel

Habis Kontrak Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Begini Penjelasan Kemnaker

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Habis Kontrak Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR
Habis kontrak sebelum lebaran apakah dapat THR? Ini penjelasan lengkapnya. (Foto: Freepik/ pressfoto)

HARIANE - Salah satu pertanyaan yang sering ada di benak pekerja adalah habis kontrak sebelum lebaran apakah dapat THR atau tidak.

Pada Selasa 4, April 2023, Kemnaker buka suara mengenai kontrak kerja habis sebelum hari raya ini.

Kemnaker memberikan penjelasan mengenai kontrak kerja habis sebelum hari raya yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Berikut informasi lengkap yang berkaitan dengan THR beserta jawaban dari pertanyaan yang masih sering menjadi perdebatan banyak pihak.

Pengertian THR

Habis Kontrak Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR
Sebelum tahu jawaban dari habis kontrak sebelum lebaran apakah dapat THR,
ketahui pengertian THR berikut. (Ilustrasi: Freepik/ jcomp)

Dihimpun dari laman JDIH Kemnaker (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan), pengertian THR ini terdapat dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 6 Tahun 2016.

Menurut Pasal 1 Ayat 1, THR ini merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya.

Sedangkan THR Keagamaan dapat diartikan sebagai pendapatan di luar upah kerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja, buruh, atau keluarganya.

Pemberian THR ini dilakukan menjelang hari raya keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing.

Selain itu, dalam Permenaker juga telah disebutkan secara rinci mengenai nominal untuk THR.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan diberi THR sebesar 1 bulan upah.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025