Berita , Artikel

Habis Kontrak Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Begini Penjelasan Kemnaker

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Habis Kontrak Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR
Habis kontrak sebelum lebaran apakah dapat THR? Ini penjelasan lengkapnya. (Foto: Freepik/ pressfoto)

HARIANE - Salah satu pertanyaan yang sering ada di benak pekerja adalah habis kontrak sebelum lebaran apakah dapat THR atau tidak.

Pada Selasa 4, April 2023, Kemnaker buka suara mengenai kontrak kerja habis sebelum hari raya ini.

Kemnaker memberikan penjelasan mengenai kontrak kerja habis sebelum hari raya yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Berikut informasi lengkap yang berkaitan dengan THR beserta jawaban dari pertanyaan yang masih sering menjadi perdebatan banyak pihak.

Pengertian THR

Habis Kontrak Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR
Sebelum tahu jawaban dari habis kontrak sebelum lebaran apakah dapat THR,
ketahui pengertian THR berikut. (Ilustrasi: Freepik/ jcomp)

Dihimpun dari laman JDIH Kemnaker (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan), pengertian THR ini terdapat dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 6 Tahun 2016.

Menurut Pasal 1 Ayat 1, THR ini merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya.

Sedangkan THR Keagamaan dapat diartikan sebagai pendapatan di luar upah kerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja, buruh, atau keluarganya.

Pemberian THR ini dilakukan menjelang hari raya keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing.

Selain itu, dalam Permenaker juga telah disebutkan secara rinci mengenai nominal untuk THR.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan diberi THR sebesar 1 bulan upah.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB