Berita , Artikel
Habis Kontrak Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Begini Penjelasan Kemnaker
HARIANE - Salah satu pertanyaan yang sering ada di benak pekerja adalah habis kontrak sebelum lebaran apakah dapat THR atau tidak.
Pada Selasa 4, April 2023, Kemnaker buka suara mengenai kontrak kerja habis sebelum hari raya ini.
Kemnaker memberikan penjelasan mengenai kontrak kerja habis sebelum hari raya yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Berikut informasi lengkap yang berkaitan dengan THR beserta jawaban dari pertanyaan yang masih sering menjadi perdebatan banyak pihak.
Pengertian THR
Dihimpun dari laman JDIH Kemnaker (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan), pengertian THR ini terdapat dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 6 Tahun 2016.
Menurut Pasal 1 Ayat 1, THR ini merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya.
Sedangkan THR Keagamaan dapat diartikan sebagai pendapatan di luar upah kerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja, buruh, atau keluarganya.
Pemberian THR ini dilakukan menjelang hari raya keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing.
Selain itu, dalam Permenaker juga telah disebutkan secara rinci mengenai nominal untuk THR.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan diberi THR sebesar 1 bulan upah.