HARIANE - Cara menghitung THR 2023 sebenarnya cukup mudah, baik yang diperuntukkan bagi aparatur negara, pensiunan, dan pekerja Non PNS.
Sebagai informasi, besaran THR 2023 untuk aparatur negara dan pensiunan berbeda dengan pekerja Non PNS.
Besaran THR 2023 untuk pekerja Non PNS dihitung berdasarkan masa kerja. Namun, hal ini ternyata tak berlaku untuk aparatur negara dan pensiunan.
Penerima THR 2023
Sebelum membahas cara menghitung THR (Tunjangan Hari Raya), sebaiknya ketahui dulu siapa yang berhak untuk mendapatkan THR.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Kemenkeu RI (Kementerian Keuangan) RI, inilah aparatur negara dan pensiunan yang dapat THR.
1. ASN (Aparatur Sipil Negara) Pusat
2. Pejabat Negara
3. Prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia)
4. Anggota Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia)
5. ASN Daerah, termasuk Guru ASND (Aparatur Sipil Negara Daerah)