Berita , D.I Yogyakarta

Ditengah Efisiensi Anggaran, 8 Parpol di Gunungkidul Bakal Terima Bantuan Politik, Berapa Nilainya?

profile picture Pandu S
Pandu S
Ditengah Efisiensi Anggaran, 8 Parpol di Gunungkidul Bakal Terima Bantuan Politik, Berapa Nilainya?
Ilustrasi. (Foto: Pinterest/Lendingtree)

HARIANE - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menganggarkan bantuan keuangan untuk sejumlah partai politik (banpol) yang memiliki perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul. Nilai anggaran yang disiapkan pada tahun 2025 ini sebesar Rp1,17 miliar.

Nilai bantuan tersebut lebih besar dibandingkan dengan bantuan pada tahun 2024 lalu yang senilai Rp1.109.012.758.

Kepala Kesbangpol Gunungkidul, Johan Eko Sudarto, mengatakan bahwa kenaikan banpol tersebut dipengaruhi oleh peningkatan jumlah suara sah dalam Pemilu 2024.

Secara tidak langsung, hal ini juga berpengaruh terhadap raihan masing-masing partai politik yang sukses memperoleh kursi.

"Kalau pagu di tahun-tahun sebelumnya mengacu pada hasil Pileg 2019, maka mulai 2025 besarannya mengacu pada hasil Pileg 2024," kata Johan saat dihubungi melalui telepon, Minggu (3/2/2025).

Namun demikian, Johan menjelaskan bahwa besaran nominal bantuan masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp2.506 per suara.

Oleh karena itu, masing-masing partai politik akan menerima banpol dengan jumlah yang berbeda-beda.

"Total ada delapan partai yang berhak menerima banpol di 2025," jelas Johan.

Sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilu 2024, PDI Perjuangan akan menerima alokasi banpol paling besar dibandingkan dengan tujuh partai lainnya. PDI Perjuangan nantinya akan menerima bantuan senilai Rp244,04 juta.

Kemudian, Partai NasDem mendapatkan Rp219,1 juta; Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp171,8 juta; dan Partai Golkar Rp156,1 juta.

Disusul oleh Partai Gerindra sebesar Rp138,6 juta; Partai Amanat Nasional (PAN) Rp114,2 juta; Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp100 juta; dan terakhir Partai Demokrat dengan banpol senilai Rp33,2 juta.

"Rincian ini sudah ditetapkan melalui keputusan Bupati," ujarnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025