Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK, Hakim PN Surabaya Teriak: Ini Omong Kosong!

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK, Hakim PN Surabaya Teriak: Ini Omong Kosong!
Petugas MA menunjukkan SK Pemberhentian Sementara Itong Isnaeni Hidayat sebagai hakim setelah ditetapkan sebagai tersangka Tipikor oleh KPK (Foto: Youtube/ KPK RI)
HARIANE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersngka kasus tindak pidana korupsi. Saat digelandang dalam jumpa pers, Itong beberapa kali berteriak menyatakan "Ini semua omong kosong!"
Komisioner KPK Nawawi Pomolango kepada para wartawan, Kamis 20 Januari 2022 malam mengatakan, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya yang menjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan 5 orang.
"Pada Rabu 19 Januari 2022, pukul 15.30 wib di Surabaya kami menangkap IIH (Itong Isnaeni Hidayat) yang merupakan hakim PN surabaya, HD panitera pengganti PN Surabaya, HK kuasa hukum PT. SGP, AP Direktur pt SGP dan DW sekretaris dari HK," terang Nawawi.
Menurut Nawawi, OTT ini merupakan bentuk komitment KPK dalam merespon laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan sebuah kasus dari kuasa hukum pemohon yaitu HK.
Pada Rabu, 19 Januari pukul 13.10 wib, HK menyerahkan uang tunai sebesar Rp 40 juta ke Panitera PN Surabaya di area parkir PN Surabaya. KPK lalu mengamankan keduanya beserta barang bukti berupa uang dan membawanya ke Polsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA : Jokowi Tekankan Pentingnya UMKM Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
Secara terpisah, Tim KPK juga mengamankan Itong Isnaeni dan AP untuk dibawa ke Polsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, mereka di bawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih.
"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 140 juta. Jumlah ini sebagai tanda jadi awal, bahwa IIH akan memenuhi permohonan HK terkait pembubaran PT SGP," urai Nawawi.
"Dengan adanya bukti cukup, KPK meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 3 tersangka. Yakni HK sebagai pemberi, HD dan IIH sebagai penerima," lanjutnya.
Berdasar konstruksi perkara, Itong Isnaeni selaku hakim tunggal diduga dijanjikan sejumlah uang untuk memutus perkara pembubaran PT SGP. Adapun nominal uang yang disiapkan untuk perkara ini sebesar Rp 1,3 milyar untuk mengurus perkara dari tingkat putusan PN hingga tingkat putusan Kasasi.
Sebagai langkah awal, HK menemui panitera (HD) agar persidangan diputus sesuai keinginan kliennya. Berdasar hasil pemeriksaan, HK dan HD diketahui menjalin komunikasi intensif, termasuk melalui ponsel. Termasuk perjanjian penyerahan uang yang disebut sebagai upeti.
Setiap menjalin komunikasi dengan HK, HD selalu melaporkan ke Itong Isnaeni. Adapun kasus yang melandasi tindakan suap ini adalah pembubaran PT SGP dengan nilai aset yang bisa dibagikan sebesar Rp 50 milyar.
Sebagai pihak pemberi HK akan disangkakan dengan Pasal 6 Ayat 1.a atau Pasal 13 UU No. 31 th 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Senin, 06 Mei 2024 22:31 WIB
Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Senin, 06 Mei 2024 22:06 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Senin, 06 Mei 2024 21:35 WIB
Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Senin, 06 Mei 2024 20:55 WIB
Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Senin, 06 Mei 2024 20:44 WIB
Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 19:26 WIB
Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Senin, 06 Mei 2024 19:22 WIB
Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Senin, 06 Mei 2024 18:21 WIB
Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Senin, 06 Mei 2024 18:09 WIB
Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Gunungkidul

Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 17:05 WIB