Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK, Hakim PN Surabaya Teriak: Ini Omong Kosong!

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK, Hakim PN Surabaya Teriak: Ini Omong Kosong!
Petugas MA menunjukkan SK Pemberhentian Sementara Itong Isnaeni Hidayat sebagai hakim setelah ditetapkan sebagai tersangka Tipikor oleh KPK (Foto: Youtube/ KPK RI)
HARIANE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersngka kasus tindak pidana korupsi. Saat digelandang dalam jumpa pers, Itong beberapa kali berteriak menyatakan "Ini semua omong kosong!"
Komisioner KPK Nawawi Pomolango kepada para wartawan, Kamis 20 Januari 2022 malam mengatakan, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya yang menjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan 5 orang.
"Pada Rabu 19 Januari 2022, pukul 15.30 wib di Surabaya kami menangkap IIH (Itong Isnaeni Hidayat) yang merupakan hakim PN surabaya, HD panitera pengganti PN Surabaya, HK kuasa hukum PT. SGP, AP Direktur pt SGP dan DW sekretaris dari HK," terang Nawawi.
Menurut Nawawi, OTT ini merupakan bentuk komitment KPK dalam merespon laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan sebuah kasus dari kuasa hukum pemohon yaitu HK.
Pada Rabu, 19 Januari pukul 13.10 wib, HK menyerahkan uang tunai sebesar Rp 40 juta ke Panitera PN Surabaya di area parkir PN Surabaya. KPK lalu mengamankan keduanya beserta barang bukti berupa uang dan membawanya ke Polsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA : Jokowi Tekankan Pentingnya UMKM Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
Secara terpisah, Tim KPK juga mengamankan Itong Isnaeni dan AP untuk dibawa ke Polsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, mereka di bawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih.
"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 140 juta. Jumlah ini sebagai tanda jadi awal, bahwa IIH akan memenuhi permohonan HK terkait pembubaran PT SGP," urai Nawawi.
"Dengan adanya bukti cukup, KPK meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 3 tersangka. Yakni HK sebagai pemberi, HD dan IIH sebagai penerima," lanjutnya.
Berdasar konstruksi perkara, Itong Isnaeni selaku hakim tunggal diduga dijanjikan sejumlah uang untuk memutus perkara pembubaran PT SGP. Adapun nominal uang yang disiapkan untuk perkara ini sebesar Rp 1,3 milyar untuk mengurus perkara dari tingkat putusan PN hingga tingkat putusan Kasasi.
Sebagai langkah awal, HK menemui panitera (HD) agar persidangan diputus sesuai keinginan kliennya. Berdasar hasil pemeriksaan, HK dan HD diketahui menjalin komunikasi intensif, termasuk melalui ponsel. Termasuk perjanjian penyerahan uang yang disebut sebagai upeti.
Setiap menjalin komunikasi dengan HK, HD selalu melaporkan ke Itong Isnaeni. Adapun kasus yang melandasi tindakan suap ini adalah pembubaran PT SGP dengan nilai aset yang bisa dibagikan sebesar Rp 50 milyar.
Sebagai pihak pemberi HK akan disangkakan dengan Pasal 6 Ayat 1.a atau Pasal 13 UU No. 31 th 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025