Berita , Nasional , Jatim

Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan hingga Bebas, Massa Lakukan Aksi Didepan DPRD Malang

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan
Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. (Pexels/Sora Shimazaki)

HARIANE – Pembacaan putusan terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dilakukan hari ini Kamis 16 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2022 telah terjadi tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa suporter Arema.

Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan tersebut tentu saja menimbulkan duka yang amat mendalam bagi masyarakat Indonesia, khususnya keluarga korban.

Setelah sekian lama kasusnya terus bergulir, akhirnya tiga polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan akan dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan hingga Bebas

Dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yaitu Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Danki Brimob Has Darmawan dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim hari ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Twitter Yayasan LBH Indonesia, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Sedangkan Eks Danki Brimob Has Darmawan dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun enam bulan dalam sidang tersebut.

terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan
Ilustrasi demo. (Pexels/Febry Arya)

Ringannya hukuman yang diterima oleh terdakwa Has Darmawan rupanya membuat sejumlah pihak meradang. Apalagi ada satu terdakwa lain yang dibebaskan.

Dilansir dari akun Twitter HIMAPOLITIK UB, vonis ringan yang diterima terdakwa Has Darmawan dinilai janggal. Apalagi dalam tragedi berdarah tersebut ratusan nyawa suporter melayang.

“Dengan banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam persidangan, sudah selayaknya kita mendesak Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Ultra Petita terhadap tiga terdakwa untuk di hukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya,” tulis akun Twitter @HIMAPOLITIKUB.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025