Berita , Nasional , Jatim

Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan hingga Bebas, Massa Lakukan Aksi Didepan DPRD Malang

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan
Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. (Pexels/Sora Shimazaki)

HARIANE – Pembacaan putusan terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dilakukan hari ini Kamis 16 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2022 telah terjadi tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa suporter Arema.

Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan tersebut tentu saja menimbulkan duka yang amat mendalam bagi masyarakat Indonesia, khususnya keluarga korban.

Setelah sekian lama kasusnya terus bergulir, akhirnya tiga polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan akan dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan hingga Bebas

Dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yaitu Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Danki Brimob Has Darmawan dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim hari ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Twitter Yayasan LBH Indonesia, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Sedangkan Eks Danki Brimob Has Darmawan dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun enam bulan dalam sidang tersebut.

terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan
Ilustrasi demo. (Pexels/Febry Arya)

Ringannya hukuman yang diterima oleh terdakwa Has Darmawan rupanya membuat sejumlah pihak meradang. Apalagi ada satu terdakwa lain yang dibebaskan.

Dilansir dari akun Twitter HIMAPOLITIK UB, vonis ringan yang diterima terdakwa Has Darmawan dinilai janggal. Apalagi dalam tragedi berdarah tersebut ratusan nyawa suporter melayang.

“Dengan banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam persidangan, sudah selayaknya kita mendesak Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Ultra Petita terhadap tiga terdakwa untuk di hukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya,” tulis akun Twitter @HIMAPOLITIKUB.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025
PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Senin, 02 Juni 2025