Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline
Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK, Hakim PN Surabaya Teriak: Ini Omong Kosong!
Ichsan Muttaqin
Petugas MA menunjukkan SK Pemberhentian Sementara Itong Isnaeni Hidayat sebagai hakim setelah ditetapkan sebagai tersangka Tipikor oleh KPK (Foto: Youtube/ KPK RI)
Sementara pihak penerima, Yakni HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 UU No. 31 th 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Terhitung mulai 20 Janiuari sampai 8 Februari 2022, para tersangka akan di tahan. HK ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat, HD di Polres Jakarta Timur dan IIh di rutan KPK kavling c1," ujarnya.
Menurutnya, OTT ini merupakan wujud komitmen KPK memerangi korupsi melalui strategi penindakan. Sebab, pada titik tertentu penindakan dipandang menjadi model pencegahan terbaik.
Ditanya soal AP yang tidak turut disertakan sebagai tersangka, Nawawi mengatakan jika sampai tahapan ini, KPK belum menetapkan sebagai tersangka karena belum memiliki cukup bukti. Terlebih pemegang saham dan yang mengajukan permohonan ke pengadilan bukan hanya AP sendiri, tetapi juga dengan seorang AM.
"Kita tidak akan berhenti di sini. Kita masih menunggu pengemebangan kasus selanjutnya. KPK akan terus mengusut. Ini bukan akhir," tegasnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA), Dwiarso Budi Santiarto menyatakan jika Bawas mendukung sepenuhnya langkah OTT KPK ini.
"Terimasih pada KPK yang berkomitmen penegakan sistem peradilan.
Menurutnya, dengan adanya OTT ini, dia berharap bisa mempercepat MA menjadi lembaga yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Menurutnya, kewenangan MA melalui Bawas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi terbatas pada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan badan aparatur peradilan lainnya.
BACA JUGA : Malioboro Akan Dijadikan Kawasan Tanpa Rokok"Karena IIH dan HK sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, maka hari ini juga, keduanya diberhentikan sementara sebagai Hakim dan Panitera dengan SK yang sudah ditandatangani oleh Ketua MA," ujarnya sambil meminta SK ditunjukkan ke wartawan. "Peyelidikan ini tidak berhenti di sini. MA telah mengirimkan tim untuk memeriksa apakah atasan langsung dari kedua tersangka, yaitu ketua PN Surabaya dan Ketua Panitera PN Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Maklumat MA No. 1 tahun 2017. karena ada tanggung jawab yang di pikul oleh atasan langsung," ujarnya. ****