HARIANE –Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar secara serentak pada 27 November 2024 mendatang. Namun khusus untuk wilayah DIY tidak akan ada pemilhan guberrnur (Pilgub).
Kepala Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY, Ummi Illiyana mengatakan karena tidak ada Pilgub, Bawaslu DIY akan berkonesntrasi melakukan konsolidasi dengan kabupaten/kota untuk mempersiapkan pengawasan pemilihan bupati dan wali kota.
"November kita menyelenggarakan pilkada meski tidak ada pemilihan gubernur,” ujar Ummi Illiyana dalam Konsolidasi Media dalam Rangka Penguatan Pemberitaan pada Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Sabtu (24/3/2024) di Kotagede Yogyakarta.
Ummi menyebut jika pada pemilu 2024, Bawaslu mencatat setidaknya ada 17 Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan 6 Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di DIY.
Hal ini akan menjadi evaluasi agar proses Pilkada pada November nanti bisa berjalan dengan baik.
“17 PSU dan 6 PSM bisa menjadi evaluasi agar di pilkada nanti tidak terjadi," ucapnya.
Untuk diketahui berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY bukan melalui pemilihan seperti gubernur di wilayah lain, namun melalui mekanisme penetapan.
Sri Sultan HB dan Paku Alam yang bertahta otomatis ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Dalam kesempatan itu Ummi menegaskan, Bawaslu DIY bertekad memberikan perhatian terhadap seluruh proses tahapan Pilkada 2024 khususnya pemilihan bupati dan wali kota.
DIY merupakan barometer politik yang bisa mempengaruhi konstelasi politik nasional.
“DIY ibarat lumbung tokoh nasional, banyak ide gagasan dan konsep lahir dari Yogyakarta meski eksekusinya di provinsi lain. (Untuk itu) Kami akan mengawal agar pesta demokrasi berjalan kondusif," katanya.
Acara itu juga dihadiri Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, Ferdinand Eskol Tiar Sirait.