Berita , Jabar , Artikel

Dokumen Persyaratan PPDB Jawa Barat 2022, Syarat yang Perlu Disiapkan oleh Calon Peserta Didik Baru

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Dokumen Persyaratan PPDB Jawa Barat 2022, Syarat yang Perlu Disiapkan oleh Calon Peserta Didik Baru
Dokumen persyaratan PPDB Jawa Barat 2022 yang perlu dipersiapkan. (Foto: Disdik Jabar)
HARIANE – Dokumen persyaratan PPDB Jawa Barat 2022 merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh para calon peserta didik baru yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA, SMK atau SLB.
Informasi mengenai jenis-jenis dokumen persyaratan PPDB Jawa Barat 2022 yang harus dipersiapkan telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Berikut merupakan informasi lengkap mengenai jenis-jenis dokumen persyaratan PPDB Jawa Barat 2022, seperti yang dikutip dari laman situs Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Dokumen Persyaratan PPDB Jawa Barat 2022

BACA JUGA : Cara Daftar PPDB Online 2022 DKI Jakarta, Simak Jadwal dan Penjelasannya Berikut Ini
Berdasarkan pada keterangan resmi yang dikeluakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dapat diketahui bahwa PPDB Jawa Barat 2022 akan diselenggarakan pada bulan Juni.
Penyelenggaraan PPDB tersebut dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama mulai tanggal enam Juni hingga 10 Juni 2022 dan tahap kedua pada tanggal 23 Juni hingga 30 Juni 2022.
Lantas, apa saja dokumen yang perlu dipersiapkan oleh para calon peserta didik baru? Simak penjelasan berikut ini.
Dalam keterangan pada laman situs tersebut juga diketahui mengenai dokumen persyaratan yang dibutuhkan, yaitu seperti yang tersebut di bawah ini.
Persyaratan Umum, dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu:
1. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus atau Kartu Peserta Ujian Sekolah.
2. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB