Dugaan Aksi Vandalisme di Tol Sawangan Tuai Pro-Kontra, Bagaimana Hukumnya Menurut Undang-Undang?
Tindakan vandalisme merupakan perilaku pengingkaran kewajiban karena merusak dan mengganggu ketertiban umum.
Namun peraturan hukum di Indonesai tidak spesifik menyebutkan coretan dinding termasuk vandalisme, menyebabkan masih ada ketidakjelasan sanksi bagi pelakunya.
Reaksi Netizen pun bermacam-macam dalam postingan ulang aksi vandalisme di Tol Sawangan, oleh @infodepok_id, seperti,
"Menurut saya mungkin ini salah satu bentuk protes atau warning bagi yang diatas," tulis @ka_isro.
"Vandalisme itu sesuai pancasila yg keberapa?lol," @mbiands
Atau, "Apresiasi atas tekad dan rasa hormat terhadap Pancasila.. tapi disamping itu, jangan ada pembelaan dan pembenaran terhadap aksi VANDALISME," dari @farhan.prdipta.
Dan masih banyak lagi dari yang menolak aksi vanndalism, karena merusak dan khawatir akan diikuti pelaku lainnya. diketauhi akun pengunggah merupakan akun bisnis dan kolom komentar pada postingan dimatikan.****