Berita , Pendidikan , D.I Yogyakarta
Dugaan Penjualan Buku Pelajaran Ke Siswa, Komisi D DPRD Sidak SDN 1 Bantul
"Kami memberikan kebebasan ke siswa untuk membeli buku di manapun itu, baik melalui Paguyuban Orang Tua, melalui online maupun toko-toko buku," ujar Umi Fathona.
Bahkan menurutnya, siswa-siswa tidak pernah ada paksaan harus memiliki buku pelajaran saat proses belajar mengajar berlangsung.
Untuk pengadaan buku pelajaran, kata Umi Fathona, telah memiliki anggaran sendiri melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Buku pelajaran yang kami miliki, kami pinjamkan ke siswa saat proses belajar mengajar, dan tidak pernah kami menjual buku tersebut," ucapnya.
Selain itu juga, lanjut Umi Fathona, penjualan buku pelajaran yang melalui POT merupakan inisiatif dari orang tua sendiri.
"Kami juga memiliki rekapan data siswa yang mempunyai buku dan dibeli dari POT ataupun market place," ungkapnya.
Kepala Bidang SD Dinas Pendidian Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantu, Edy Sutrisno menyebutkan sanksi yang akan didapatkan pihak sekolah jika terbukti melakukan pungutan ataupun penjualan kepada siswa.
"Penjualan buku merupakan pelanggaran indispliner, dan ada sanksi jika terdapat guru yang melakukan hal tersebut," ujar Edy Sutrisno.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap guru yang melakukan tindakan penjualan buku pelajaran ke siswa maupun pelanggaran indisipliner lainnya.
"Mulai dari kita panggil yang bersangkutan (guru), pembinaan secara bertahap, hingga teguran lisan ataupun tulisan,"pungkasnya.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com