Berita , D.I Yogyakarta , Headline
Terjerat Dugaan Penipuan, Seorang Anggota DPRD Bantul Ditahan
Admin
Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan oknum anggota DPRD Bantul ditahan lantaran terjerat kasus penipuan. (Foto: Dok. Polda DIY)
HARIANE – Seorang anggota DPRD Bantul ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah Yogyakarta lantaran terjerat kasus penipuan.
Oknum anggota DPRD Bantul ditahan setelah sebelumnya dijemput paksa oleh anggota Polda DIY pada Jumat, 30 September 2022 di kediamannya.
Informasi mengenai anggota DPRD Bantul ditahan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto. Berikut informasi selengkapnya.
Anggota DPRD Bantul Ditahan atas Dugaan Kasus Penipuan
BACA JUGA : Aturan Retribusi Pedagang Pasar di Bantul Terbaru, Pembayaran Retribusi Secara Non-Tunai Melalui QRISMenurut keterangan yang disampaikan oleh Kombes Pol Yuliyanto, oknum anggota dewan yang diamankan tersebut yakni ESJ. Ia dijemput paksa oleh penyidik dari Polda DIY di kediaman pribadinya yang berada di wilayah Kabupaten Bantul. “Kemarin Polda DIY sudah melakukan upaya hukum kepada terlapor, ESJ yang kemudian dilakukan penahanan, yang sebelumnya dilakukan penangkapan di kediaman yang bersangkutan,” ucap Yuliyanto pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Polda DIY melakukan upaya hukum terhadap ESJ atas dasar laporan dari korban yang masuk pada bulan Maret 2022. Berdasarkan pada laporan yang masuk tersebut, diketahui bahwa dugaan kasus penipuan yang menjerat ESJ terjadi pada Januari 2018 yang lalu. “Peristiwanya terjadi pada Januari 2018,” terang Yuliyanto. Lebih lanjut, ia juga membeberkan jumlah kerugian yang diderita oleh korban akibat kasus penipuan yang mengakibatkan salah satu anggota dewan di Kabupaten Bantul itu ditahan.