Penyaluran tersebut rencananya akan dilakukan dua kali. Adapun mekanismenya, untuk kalurahan berstatus desa mandiri, pencairannya sebesar 60% pada termin pertama dan 40% pada termin kedua.
“Untuk desa yang tidak berstatus mandiri, pencairannya 40% pada termin pertama dan 60% pada termin kedua,” katanya.
Pencairan pertama akan masuk ke rekening kas kalurahan paling lambat Juni 2025. Namun, untuk penyaluran di Gunungkidul, ditargetkan bisa terlaksana mulai Februari ini.
Ia juga mendorong kalurahan menyiapkan persyaratan pencairan yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Persyaratan tersebut terdiri dari dokumen Peraturan Desa mengenai APBKal dan ADK APBKal, serta Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati dan disertai dengan daftar rincian desa.
"Target kami, pada Februari ini sudah mulai dilakukan penyaluran termin pertama,” pungkasnya.****