Erick Thohir Terapkan Kebijakan Blacklist di BUMN, Begini Maksud dan Tujuannya
HARIANE – Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir terapkan kebijakan blacklist di BUMN. Blacklist atau daftar hitam digunakan sebagai sebuah solusi untuk antisipasi adanya jual beli jabatan.
Erick Thohir terapkan kebijakan blacklist di BUMN ini tidak hanya dilakukan oleh perusahaan mlik negara semata sendirian, namun juga mengajak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendukung hal tersebut.
"Saya dorong blacklist bersama BPKP. Jangan ada korupsi dan jual beli jabatan. Kita juga tidak ingin ada yang punya rekam jejak buruk, tapi bisa pindah-pindah, dari satu perusahaan BUMN, pindah lagi ke (BUMN) yang lain,” tutur Erick pada acara Press Conference BUMN, Jakarta, Senin, 2 Januari 2023, dilansir dari Instagram @erickthohir.
Erick Thohir terapkan kebijakan blacklist di BUMN, menurutnya hal ini menjadi salah satu bagian dari empat agenda besar BUMN lainnya.
BACA JUGA : Erick Thohir Tutup Tujuh BUMN Sepanjang 2022, Begini AlasannyaTiga agenda besar lainnya meliputi Blueprint 2023-2024, Omnibus Law versi BUMN, di mana 45 peraturan menteri disingkat menjadi 3 saja. Ketiga, meninjau kembali kinerja dana pensiun di BUMN.
Erick Thohir Terapkan Kebijakan Blacklist di BUMN, Ini Kriterianya
Adapun kriteria yang akan masuk blacklist orang bermasalah adalah sebagai berikut: 1. Orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, atau dinyatakan bersalah karena merugikan perusahaan dan atau keuangan negara. 2. Memiliki track record buruk dalam mengelola kinerja perusahaan BUMN. 3. Lalu menurut Erick, hanya Presiden yang dapat melakukan pemutihan daftar dan rekam jejak atau mencabut hasil audit BPKP tersebut.BACA JUGA : Daftar Lagu Favorit Erick Thohir di 2022, Diantaranya 3 Hits Dalam Negeri