Berita

Erick Thohir Terapkan Kebijakan Blacklist di BUMN, Begini Maksud dan Tujuannya

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Erick Thohir Terapkan Kebijakan Blacklist di BUMN, Begini Maksud dan Tujuannya
Erick Thohir Terapkan Kebijakan Blacklist di BUMN, Begini Maksud dan Tujuannya
HARIANE – Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir terapkan kebijakan blacklist di BUMN. Blacklist atau daftar hitam digunakan sebagai sebuah solusi untuk antisipasi adanya jual beli jabatan.
Erick Thohir terapkan kebijakan blacklist di BUMN ini tidak hanya dilakukan oleh perusahaan mlik negara semata sendirian, namun juga mengajak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendukung hal tersebut.
"Saya dorong blacklist bersama BPKP. Jangan ada korupsi dan jual beli jabatan. Kita juga tidak ingin ada yang punya rekam jejak buruk, tapi bisa pindah-pindah, dari satu perusahaan BUMN, pindah lagi ke (BUMN) yang lain,” tutur Erick pada acara Press Conference BUMN, Jakarta, Senin, 2 Januari 2023, dilansir dari Instagram @erickthohir.
Erick Thohir terapkan kebijakan blacklist di BUMN, menurutnya hal ini menjadi salah satu bagian dari empat agenda besar BUMN lainnya.
BACA JUGA : Erick Thohir Tutup Tujuh BUMN Sepanjang 2022, Begini Alasannya
Tiga agenda besar lainnya meliputi Blueprint 2023-2024, Omnibus Law versi BUMN, di mana 45 peraturan menteri disingkat menjadi 3 saja. Ketiga, meninjau kembali kinerja dana pensiun di BUMN.

Erick Thohir Terapkan Kebijakan Blacklist di BUMN, Ini Kriterianya

Erick Thohir terapkan kebijakan blacklist di BUMN
Erick Thohir terapkan kebijakan blacklist di BUMN, ini kriterianya. (Foto: bumn.go.id)
Adapun kriteria yang akan masuk blacklist orang bermasalah adalah sebagai berikut:
1. Orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, atau dinyatakan bersalah karena merugikan perusahaan dan atau keuangan negara.
2. Memiliki track record buruk dalam mengelola kinerja perusahaan BUMN.
3. Lalu menurut Erick, hanya Presiden yang dapat melakukan pemutihan daftar dan rekam jejak atau mencabut hasil audit BPKP tersebut.
BACA JUGA : Daftar Lagu Favorit Erick Thohir di 2022, Diantaranya 3 Hits Dalam Negeri
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025