Erick Thohir Terapkan Kebijakan Blacklist di BUMN, Begini Maksud dan Tujuannya
Menteri Erick sudah memastikan sistem blacklist nantinya akan memuat nama-nama direksi perusahaan pelat merah yang terkena kasus hukum ataupun korupsi.
Dengan kebijakan Erick Thohir terapkan kebijakan blacklist di BUMN, nama-nama yang pernah masuk kriteria tersebut tidak akan bisa lagi masuk ke proses seleksi direksi ataupun komisaris BUMN mana pun.
"Omnibus BUMN agar 45 peraturan yang ada dipangkas menjadi tiga (klaster aturan), karena yang 45 itu tidak dibaca. Setelah jadi tiga peraturan, semua direksi dan komisaris BUMN harus hafal," ujar Erick dengan tegas.
Adapun tiga klaster aturan yang dimaksud adalah pertama tentang Pedoman Tata Kelola, Pengendalian Risiko, dan Pengukuran Tingkat kesehatan BUMN, kedua berkaitan dengan Pengurusan dan Pengawasan BUMN, dan ketiga tentang Penugasan BUMN.
BACA JUGA : 3 Kunci Sukses Menjadi Pengusaha ala Erick Thohir, Ini Rahasia Bisa Beli Inter MilanErick Thohir terapkan kebijakan blacklist di BUMN, Ia juga menekankan perlunya dua hal dalam menjalankan BUMN dengan Core Value Akhlak, yaitu dengan adanya memimpikan yang kuat dan adanya sistem atau standar operasional prosedur (SOP). ****