Berita , D.I Yogyakarta

ETS Sempat Ajak Adik Ipar Nonton Film Porno Sebelum Lakukan Persetubuhan

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
ETS Sempat Ajak Adik Ipar Nonton Film Porno Sebelum Lakukan Persetubuhan
Pelaku (kaos tahanan warna orange) setelah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Bantul. Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - Seorang warga Bambanglipuro berinisial ETS (30) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap adik iparnya. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo, mengungkapkan bahwa sebelum melakukan tindakan asusila, pelaku sempat mengajak korban untuk menonton video tidak senonoh di dalam kamar korban.

"Kronologi kejadian bermula pada Senin, 30 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya dengan pintu dalam keadaan tertutup. Pelaku masuk ke kamar, membuka situs porno, lalu mengajak korban untuk menonton bersama dengan berkata, 'Iki, nonton iki wae' (Ini, nonton ini saja)," jelas AKP Dian dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (13/1/2025).

Setelahnya, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan ancaman akan memisahkan anak korban yang baru berusia dua bulan.

"Pelaku mengancam korban dengan mengatakan bahwa ia akan membawa pergi anak korban, yang merupakan ponakan pelaku. Ancaman tersebut digunakan untuk memaksa korban agar menuruti kehendaknya," tambahnya.

Atas perbuatannya, ETS dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini, tersangka ETS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Dian.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025