Berita , D.I Yogyakarta

ETS Sempat Ajak Adik Ipar Nonton Film Porno Sebelum Lakukan Persetubuhan

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
ETS Sempat Ajak Adik Ipar Nonton Film Porno Sebelum Lakukan Persetubuhan
Pelaku (kaos tahanan warna orange) setelah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Bantul. Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - Seorang warga Bambanglipuro berinisial ETS (30) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap adik iparnya. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo, mengungkapkan bahwa sebelum melakukan tindakan asusila, pelaku sempat mengajak korban untuk menonton video tidak senonoh di dalam kamar korban.

"Kronologi kejadian bermula pada Senin, 30 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya dengan pintu dalam keadaan tertutup. Pelaku masuk ke kamar, membuka situs porno, lalu mengajak korban untuk menonton bersama dengan berkata, 'Iki, nonton iki wae' (Ini, nonton ini saja)," jelas AKP Dian dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (13/1/2025).

Setelahnya, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan ancaman akan memisahkan anak korban yang baru berusia dua bulan.

"Pelaku mengancam korban dengan mengatakan bahwa ia akan membawa pergi anak korban, yang merupakan ponakan pelaku. Ancaman tersebut digunakan untuk memaksa korban agar menuruti kehendaknya," tambahnya.

Atas perbuatannya, ETS dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini, tersangka ETS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Dian.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelihara Satwa Secara Ilegal, Warga Kulonprogo Diamankan Polda DIY

Pelihara Satwa Secara Ilegal, Warga Kulonprogo Diamankan Polda DIY

Kamis, 15 Mei 2025
Banyak Tumpukan Sampah Liar di Jalan Ringroad Selatan, Begini Kata DLH Bantul

Banyak Tumpukan Sampah Liar di Jalan Ringroad Selatan, Begini Kata DLH Bantul

Kamis, 15 Mei 2025
Polres Bantul Periksa 8 Saksi di Kasus Duel Maut Tewaskan Pelajar Bersajam di ...

Polres Bantul Periksa 8 Saksi di Kasus Duel Maut Tewaskan Pelajar Bersajam di ...

Kamis, 15 Mei 2025
Penjualan Lesu, Pedagang Sapi Hewan Kurban Enggan Simpan Stok Terlalu Banyak

Penjualan Lesu, Pedagang Sapi Hewan Kurban Enggan Simpan Stok Terlalu Banyak

Kamis, 15 Mei 2025
Terima Tawaran Pindah ke Eks Menara Coffee, Warga TKP ABA Sampaikan Sejumlah Permohonan ...

Terima Tawaran Pindah ke Eks Menara Coffee, Warga TKP ABA Sampaikan Sejumlah Permohonan ...

Kamis, 15 Mei 2025
Emosional, Wali Kota Yogyakarta Terharu Dengarkan Keluh Kesah Penghuni TKP Abu Bakar Ali

Emosional, Wali Kota Yogyakarta Terharu Dengarkan Keluh Kesah Penghuni TKP Abu Bakar Ali

Kamis, 15 Mei 2025
Gunungkidul Butuh Ribuan Unit PJU, Ini Skema yang Digagas Pemerintah

Gunungkidul Butuh Ribuan Unit PJU, Ini Skema yang Digagas Pemerintah

Kamis, 15 Mei 2025
Hajar dan Peras Sopir Truk di Terboyo Semarang, 2 Preman Ditangkap

Hajar dan Peras Sopir Truk di Terboyo Semarang, 2 Preman Ditangkap

Kamis, 15 Mei 2025
Jelang Iduladha, Pandai Besi di Pandak Bantul Masih Sepi Pesanan

Jelang Iduladha, Pandai Besi di Pandak Bantul Masih Sepi Pesanan

Kamis, 15 Mei 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 16 Mei 2025 ke Madinah

Catat! Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 16 Mei 2025 ke Madinah

Kamis, 15 Mei 2025