Berita , D.I Yogyakarta

Sudah Ditetapkan Tersangka, Pelaku yang Setubuhi Adik Ipar Tak Mau Mengakui Perbuatannya

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Sudah Ditetapkan Tersangka, Pelaku Yang Setubuhi Adik Ipar Tak Mau Mengakui Perbuatannya
Pelaku (kaos tahanan warna orange) saat digelandang ke Mapolres Bantul. Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - Polres Bantul telah menetapkan seorang pria berinisial ETS warga Bambanglipuro, Kabupaten Bantul sebagai tersangka karena tega menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Kini, ETS telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Bantul.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo mengatakan, ETS dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Udang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

"ETS sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini kita tahan di rutan Polres Bantul," kata AKP Dian dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin, 13, Januari, 2025.

AKP Dian mengatakan, selain keterangan korban dan saksi-saksi, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, diantaranya pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian, serta hasil visum.

Ada dugaan (visum). Hasilnya ada, tapi tidak bisa kita sebutkan, yang jelas hasilnya ada," paparnya.

AKP Dian menjelaskan, kronologi kejadian ini bermula pada hari Senin, 30 Desember, 2024 sekira pukul 08.00 WIB, saat korban tidur dalam kondisi pintu kamar tertutup. Kemudian dibuka oleh pelaku.

Pelaku masuk sembari membuka situs porno dan mengajak korban untuk menonton bersama dengan kata-kata iki, nonton iki wae, (ini nonton ini saja).

"Korban tidak menjawab, dan pelaku menunjukkan video porno. Setelah itu pelaku melakukan persetubuhan kepada korban dan pelaku juga membuat perjanjian lisan (ancaman) dengan kata-kata ojo diomongke babak karo ibu nek diomongke anakku tak gowo neng Kalimantan soale otomatis mas pegatan karo mbak (jangan diberitahu bapak sama ibu, kalau dikasih tahu anak saya akan saya bawa ke Kalimantan, karena otomatis mas cerai dengan mbak)," tuturnya.

AKP dian mengatakan, ancaman tersebut diberikan kepada korban karena korban memiliki hubungan dekat dengan anak pelaku (keponakan korban) yang masih berusia 2 bulan.

Dalam hal ini, pelaku berupaya untuk memisahkan anaknya dengan korban yang merupakan adik iparnya sendiri.

Karena takut akan berpisah dengan keponakannya, korban terpaksa menuruti permintaan pelaku untuk melakukan persetubuhan.

Sementara itu, dihadapan awak media, ETS tak mau mengakui perbuatannya itu. ETS mengatakan jika pada waktu itu hanya menggendong anaknya di depan pintu kamar korban.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025