Berita , D.I Yogyakarta
Sudah Ditetapkan Tersangka, Pelaku yang Setubuhi Adik Ipar Tak Mau Mengakui Perbuatannya
HARIANE - Polres Bantul telah menetapkan seorang pria berinisial ETS warga Bambanglipuro, Kabupaten Bantul sebagai tersangka karena tega menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Kini, ETS telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo mengatakan, ETS dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Udang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
"ETS sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini kita tahan di rutan Polres Bantul," kata AKP Dian dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin, 13, Januari, 2025.
AKP Dian mengatakan, selain keterangan korban dan saksi-saksi, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, diantaranya pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian, serta hasil visum.
Ada dugaan (visum). Hasilnya ada, tapi tidak bisa kita sebutkan, yang jelas hasilnya ada," paparnya.
AKP Dian menjelaskan, kronologi kejadian ini bermula pada hari Senin, 30 Desember, 2024 sekira pukul 08.00 WIB, saat korban tidur dalam kondisi pintu kamar tertutup. Kemudian dibuka oleh pelaku.
Pelaku masuk sembari membuka situs porno dan mengajak korban untuk menonton bersama dengan kata-kata iki, nonton iki wae, (ini nonton ini saja).
"Korban tidak menjawab, dan pelaku menunjukkan video porno. Setelah itu pelaku melakukan persetubuhan kepada korban dan pelaku juga membuat perjanjian lisan (ancaman) dengan kata-kata ojo diomongke babak karo ibu nek diomongke anakku tak gowo neng Kalimantan soale otomatis mas pegatan karo mbak (jangan diberitahu bapak sama ibu, kalau dikasih tahu anak saya akan saya bawa ke Kalimantan, karena otomatis mas cerai dengan mbak)," tuturnya.
AKP dian mengatakan, ancaman tersebut diberikan kepada korban karena korban memiliki hubungan dekat dengan anak pelaku (keponakan korban) yang masih berusia 2 bulan.
Dalam hal ini, pelaku berupaya untuk memisahkan anaknya dengan korban yang merupakan adik iparnya sendiri.
Karena takut akan berpisah dengan keponakannya, korban terpaksa menuruti permintaan pelaku untuk melakukan persetubuhan.
Sementara itu, dihadapan awak media, ETS tak mau mengakui perbuatannya itu. ETS mengatakan jika pada waktu itu hanya menggendong anaknya di depan pintu kamar korban.