Berita , D.I Yogyakarta

Hanya Untuk Kendaraan Golongan I, Exit Tol Tamanmartani Dibuka Mulai H-7 Lebaran

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Exit tol tamanmartani
Jumpa pers kesiapan menyambut Idul Fitri di Sekda Kabupaten Sleman, Rabu (19/3/2025). (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

HARIANE - Exit tol Tamanmartani, Kalasan, Kabupaten Sleman akan dibuka H-7 lebaran khusus kendaraan golongan I yang menuju ke Jogja.

Dibukanya jalan tol Jogja-Solo segmen Prambanan-Tamanmartani secara fungsional ini dilakukan untuk mengurai kemacetan saat arus mudik Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengatakan exit tol Tamanmartani hanya akan dibuka searah ke barat, dari Klaten ke Jogja, dengan pemberlakuan mulai pukul 06.00 WIB sampai 17.00 WIB.

“Pada arus mudik, di exit tol dipersiapkan bundaran untuk memecah arus lalu lintas dari selatan maupun dari utara. Dari exit tol tidak diperkenankan belok ke utara (kanan), wajib ke kiri (selatan). Kendaraan yang mau ke utara melewati bundaran, kalau ke selatan melalui Tulung langsung bisa ke selatan,” kata Mulyanto, Rabu (19/3/2025).

Untuk arus balik pasca lebaran, lanjutnya, hanya diperuntukkan kendaraan golongan I dari arah sebaliknya, yakni Jogja ke Klaten atau Solo dengan jam operasional yang sama.

Nantinya, jika terjadi kepadatan kendaraan, petugas akan melakukan rekayasa lalu lintas dengan menutup akses dari Jogja (utara).

Mulyanto menyebutkan, nantinya ada beberapa indikator yang diterapkan untuk menandai kepadatan kendaraan di segmen tersebut, antaranya indikator hijau, kuning, dan merah.

Indikator hijau menandakan panjang kendaraan sudah mencapai panjang satu kilometer. Menurut Mulyanto indikator ini menunjukkan bahwa arus lalu lintas tergolong masih berjalan dengan lancar.

Indikator kuning menandakan panjang kendaraan sudah mencapai dua kilometer. Pada kategori ini termasuk golongan hati-hati dan sudah persiapan melakukan rekayasa lalu lintas atau penarikan kendaraan.

Sedangkan indikator merah, petugas sudah harus mulai melakukan rekayasa lalu lintas atau penarikan kendaraan.

“Dengan cara berkoordinasi dengan Polres Klaten untuk menutup arus menuju exit tol Tamanmartani. Dialihkan ke exit tol Jogonalan atau Prambanan agar di exit tol Tamanmartani tidak terjadi kepadatan,” tandasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Menjabat Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Langkah Konkret Istri Wakil Bupati Gunungkidul Untuk ...

Menjabat Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Langkah Konkret Istri Wakil Bupati Gunungkidul Untuk ...

Kamis, 20 Maret 2025
Perbaiki Lampu Teras Rumah, Pria 61 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Kesetrum

Perbaiki Lampu Teras Rumah, Pria 61 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Kesetrum

Kamis, 20 Maret 2025
Gumbregan, Tradisi "Ulang Tahun" Ternak di Gunungkidul yang Masih Lestari

Gumbregan, Tradisi "Ulang Tahun" Ternak di Gunungkidul yang Masih Lestari

Kamis, 20 Maret 2025
Dinkes Bantul Terima Laporan Kasus Keracunan Baru, Korban Capai Puluhan Orang

Dinkes Bantul Terima Laporan Kasus Keracunan Baru, Korban Capai Puluhan Orang

Kamis, 20 Maret 2025
Dinkes Bantul Pastikan Layanan Kesehatan Buka 24 Jam Selama Libur Lebaran 2025

Dinkes Bantul Pastikan Layanan Kesehatan Buka 24 Jam Selama Libur Lebaran 2025

Kamis, 20 Maret 2025
Demo Gagalkan RUU TNI di Jogja, Massa Aksi Sempat Ditemui Ketua Komis A ...

Demo Gagalkan RUU TNI di Jogja, Massa Aksi Sempat Ditemui Ketua Komis A ...

Kamis, 20 Maret 2025
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi saat Lebaran, BPBD DIY Siapkan Posko Bencana

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi saat Lebaran, BPBD DIY Siapkan Posko Bencana

Kamis, 20 Maret 2025
Tuntut Penggagalan RUU TNI, Aliansi Jogja Memanggil Geruduk Gedung DPRD DIY

Tuntut Penggagalan RUU TNI, Aliansi Jogja Memanggil Geruduk Gedung DPRD DIY

Kamis, 20 Maret 2025
Pengamanan Libur Lebaran di Gunungkidul, Satu Peleton TNI dan Ratusan Personil Gabungan Dikerahkan

Pengamanan Libur Lebaran di Gunungkidul, Satu Peleton TNI dan Ratusan Personil Gabungan Dikerahkan

Kamis, 20 Maret 2025
DPR RI Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang di Tengah Gelombang Penolakan

DPR RI Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang di Tengah Gelombang Penolakan

Kamis, 20 Maret 2025