Berita

Ferdy Sambo Cabut Gugatan terhadap Presiden dan Kapolri, Pengacara : Karna Cinta pada Institusi Polri

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Ferdy Sambo Cabut Gugatan terhadap Presiden dan Kapolri, Pengacara : Karna Cinta pada Institusi Polri
Alasan Ferdy Sambo cabut gugatan terhadap Presiden dan Kapolri. (Website/PMJ News)
HARIANE – Ferdy Sambo cabut gugatan yang dirinya layangkan kepada Presiden dan Kapolri ke PTUN Jakarta.
Keputusan Ferdy Sambo cabut gugatan disampaikan melalui kuasa hukumnya yaitu Arman Hanis pada Jumat, 30 Desember 2022.
Lantas apa alasan Ferdy Sambo cabut gugatan terhadap Presiden dan kapolri? Berikut ulasan lengkapnya.

Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan

Sosok Ferdy Sambo
Sosok Ferdy Sambo. (Foto: Instagram/sayang.sambo)
Diwartakan oleh situs PMJ News, Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Presiden dan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2022.
Ferdy Sambo melayangkan gugatan tersebut lantaran ia diberhentikan secara tidak hormat dari Kadiv Propam Humas Polri.
Berita gugatan Ferdy Sambo yang dilayangkan kepada Presiden dan Kapolri pun membuat masyarakat bereaksi.
BACA JUGA :
Update Kasus Penembakan Brigadir J Versi Bharada E: Dipaksa Ferdy Sambo Gunakan Skenario Palsu
Namun sehari setelahnya atau tepatnya pada Jumat, 30 Desember 2022 melalui kuasa hukumnya yaitu Arman Hanis, Ferdy Sambo cabut gugatan tersebut.
Dalam keterangannya, Arman Hanis menyampaikan bahwa pencabutan gugatan tersebut terjadi setelah Ferdy Sambo mendapatkan berbagai masukan dari berbagai pihak.
“Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” ujar Arman Hanis.
Ferdy Sambo cabut gugatan
Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden dan Kapolri pada 30 Desember 2022. (Website/PMJ News)
Arman Hanis kemudian menjelaskan alasan Ferdy Sambo mencabut gugatan tersebut adalah kecintaannya terhadap institusi Polri.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal KRL Jogja 13-15 Mei 2024, Jam Berangkat Pagi-Malam

Jadwal KRL Jogja 13-15 Mei 2024, Jam Berangkat Pagi-Malam

Senin, 13 Mei 2024 11:49 WIB
Temuan Kasus Laka Bus Rombongan SMK Depok di Ciater Subang, Tidak Ada Jejak ...

Temuan Kasus Laka Bus Rombongan SMK Depok di Ciater Subang, Tidak Ada Jejak ...

Senin, 13 Mei 2024 11:48 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 13 Mei 2024 Naik atau Turun? Cincin ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 13 Mei 2024 Naik atau Turun? Cincin ...

Senin, 13 Mei 2024 11:48 WIB
Diberi Sanksi Sosial, Inilah Pelaku Pembuang Sampah di Jalan Imogiri-Panggang

Diberi Sanksi Sosial, Inilah Pelaku Pembuang Sampah di Jalan Imogiri-Panggang

Senin, 13 Mei 2024 11:47 WIB
Jadwal KRL Solo 13-15 Mei 2024, Keberangkatan dari 4 Stasiun di Solo

Jadwal KRL Solo 13-15 Mei 2024, Keberangkatan dari 4 Stasiun di Solo

Senin, 13 Mei 2024 11:46 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 13 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 13 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 13 Mei 2024 11:45 WIB
Mengenal Varietas Bawang Asli Gunungkidul Yang Kurang Diminati Petani

Mengenal Varietas Bawang Asli Gunungkidul Yang Kurang Diminati Petani

Senin, 13 Mei 2024 11:45 WIB
Jadwal SIM keliling Bekasi Mei 2024, Minggu Ini Hadir 6 Hari

Jadwal SIM keliling Bekasi Mei 2024, Minggu Ini Hadir 6 Hari

Senin, 13 Mei 2024 11:42 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 13 Mei 2024, Berdampak Terhadap 1 ULP

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 13 Mei 2024, Berdampak Terhadap 1 ULP

Senin, 13 Mei 2024 11:41 WIB
Kirab Rasul di Baleharjo, Upaya Lestarikan Tradisi Leluhur

Kirab Rasul di Baleharjo, Upaya Lestarikan Tradisi Leluhur

Minggu, 12 Mei 2024 22:55 WIB