Berita
Ferdy Sambo Cabut Gugatan terhadap Presiden dan Kapolri, Pengacara : Karna Cinta pada Institusi Polri
Ima Rahma Mutia
Alasan Ferdy Sambo cabut gugatan terhadap Presiden dan Kapolri. (Website/PMJ News)
“Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” kata Arman Hanis.
Lebih lanjut lagi, kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo saat ini telah menyesali perbuatannya yang mempengaruhi proses hukum yang berlangsung.
BACA JUGA : Update Persidangan Ferdy Sambo Terbaru 16 Desember, FS: Penembakan Hanya Dilakukan Oleh EliezerMeskipun begitu Arman Hanis menegaskan bahwa yang dilakukan kliennya tersebut merupakan hak konstitusional yang disediakan oleh negara. “Sebagai penutup, kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara,” ungkap Arman Hanis seperti dikutip dari PMJ News. Demikian informasi terkait dengan keputusan Ferdy Sambo cabut gugatan yang dilayangkan terhadap Presiden dan Kapolri ke PTUN Jakarta. ****