Berita , D.I Yogyakarta
Gadaikan 20 Motor, Warga Kasihan Bantul Bikin Rugi Pengusaha Rental Rp 400 Juta
HARIANE - Seorang pria berinisial S (42) warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul harus berurusan dengan hukum karena melakukan penipuan. Pelaku nekat menggadaikan 20 motor hingga membuat pengusaha rental mengalami kerugian senilai Rp 400 juta.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan ini terungkap setelah pelaku tidak membayarkan uang sewa pada tanggal jatuh tempo.
"Pembayaran mulai macet pada tanggal 23 Januari 2025. Karena curiga, pemilik rental kemudian mencari informasi ke sejumlah orang dan ternyata motor yang disewakan telah digadai," kata Jeffry, Minggu, 26, Januari, 2025.
Jeffry menerangkan, awalnya, pada tanggal 26, Juli, 2024 pelaku datang ke tempat penyewaan motor Epro yang beralamat di Dusun Nitipuran, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan untuk menyewa satu unit sepeda motor tipe Honda Beat.
"Biaya sewa per hari waktu itu Rp 90 ribu," ucapnya.
Setelah itu, S kembali datang dihari yang berbeda untuk menambah unit sepeda motor yang disewa. Hingga terakhir pada hari Senin, 20, Januari total motor yang disewa sebanyak 20 unit.
"Awalnya, pembayaran lancar. S masih melakukan pembayaran senilai Rp 1,9 juta per hari. Namun, pada tanggal 23, Januari mulai macet," terang Jeffry.
Kemudian, lanjut Jeffry, pemilik rental, yakni Ignatius Donny Kristianto Aji berusaha menghubungi S, serta mencari informasi kepada rekan-rekannya.
Dari situ, korban baru mengetahui jika motor yang disewakan justru digadaikan oleh S dengan nominal berbeda-beda. Karena S tidak bisa mengembalikan motor-motor tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kasihan.
"Total kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp 400 juta. Setelah dilaporkan, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kasihan," ucapnya.
Jeffry mengatakan bahwa saat ini S telah ditahan di Mapolsek Kasihan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, sejumlah motor yang digadaikan sudah dibawa ke kantor polisi sebagai barang bukti.*****