Berita , D.I Yogyakarta
Hadapi Tuntutan 10 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Hoaks Pelecehan di UNY Terancam DO
HARIANE - Tersangka kasus hoaks pelecehan di UNY yang berinisial RAN (19) masih berstatus aktif sebagai mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta.
RAN yang kini telah ditahan Polda DIY, selain terancam penjara 10 tahun juga terancam diberikan sanksi dikeluarkan dari kampusnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya FMIPA UNY, Ali Mahmudi.
Meski demikian, jajaran petinggi fakultas dan kampus perlu melakukan kajian untuk memberikan sanksi terberat terhadap RAN, yakni dikeluarkan.
Ali mengaku belum dapat bercerita atau mengeluarkan pernyataan lebih banyak terkait kasus tuduhan pelecehan seksual di UNY yang menimpa mahasiswanya.
Sebab ia sendiri baru mengetahui inisial RAN sebagai tersangka penyebar berita bohong pelecehan seksual yang dilakukan MF (21), pada Senin, 13 November 2023 siang sebelum jumpa pers yang dilaksanakan Polda DIY.
“Kami perlu selidiki lebih rinci identitasnya (tersangka). Ranah kami akademik, kalau ada pelanggaran sudah ada standarnya umtuk diberikan sanksi mulai dari ringan, sedang, dan berat,” kata Ali, Senin, 13 November 2023.
“Kami kaji dulu, tentu sanksi terberat adalah dikeluarkan. Tapi nunggu pengkajian sambil proses hukum berjalan,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia merasa lega karena berita yang viral di media sosial itu sudah kelar dan terbukti bahwa itu berita bohong.
Berita hoaks itu cukup membuktikan bahwa kampus tersebut tidak ada mahasiswa/mahasiswi yang terkena kekerasan seksual.
“Tapi kami juga sedih andaikan ada mahasiswa kami terlibat itu (kekerasan seksual). Prinsip kami proses hukum ditegakkan, tapi diimbangi dengan proses akademik di kampus,” ujarnya.