Berita , D.I Yogyakarta

Hadapi Tuntutan 10 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Hoaks Pelecehan di UNY Terancam DO

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Hadapi Tuntutan 10 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Hoaks Pelecehan di UNY Terancam DO
Mahasiswa kasus hoaks pelecehan di UNY ditahan Polda DIY karena sebar berita di media sosial hingga viral. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Tersangka kasus hoaks pelecehan di UNY yang berinisial RAN (19) masih berstatus aktif sebagai mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta.

RAN yang kini telah ditahan Polda DIY, selain terancam penjara 10 tahun juga terancam diberikan sanksi dikeluarkan dari kampusnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya FMIPA UNY, Ali Mahmudi.

Meski demikian, jajaran petinggi fakultas dan kampus perlu melakukan kajian untuk memberikan sanksi terberat terhadap RAN, yakni dikeluarkan.

Ali mengaku belum dapat bercerita atau mengeluarkan pernyataan lebih banyak terkait kasus tuduhan pelecehan seksual di UNY yang menimpa mahasiswanya.

Sebab ia sendiri baru mengetahui inisial RAN sebagai tersangka penyebar berita bohong pelecehan seksual yang dilakukan MF (21), pada Senin, 13 November 2023 siang sebelum jumpa pers yang dilaksanakan Polda DIY.

“Kami perlu selidiki lebih rinci identitasnya (tersangka). Ranah kami akademik, kalau ada pelanggaran sudah ada standarnya umtuk diberikan sanksi mulai dari ringan, sedang, dan berat,” kata Ali, Senin, 13 November 2023.

“Kami kaji dulu, tentu sanksi terberat adalah dikeluarkan. Tapi nunggu pengkajian sambil proses hukum berjalan,” imbuhnya.

Di sisi lain, ia merasa lega karena berita yang viral di media sosial itu sudah kelar dan terbukti bahwa itu berita bohong.

Berita hoaks itu cukup membuktikan bahwa kampus tersebut tidak ada mahasiswa/mahasiswi yang terkena kekerasan seksual.

“Tapi kami juga sedih andaikan ada mahasiswa kami terlibat itu (kekerasan seksual). Prinsip kami proses hukum ditegakkan, tapi diimbangi dengan proses akademik di kampus,” ujarnya.

Kondisi Korban Tuduhan Pelecehan Seksual di UNY

Ads Banner

BERITA TERKINI

Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Selasa, 29 April 2025
Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Selasa, 29 April 2025
BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Selasa, 29 April 2025
JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Selasa, 29 April 2025
Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Selasa, 29 April 2025
Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Selasa, 29 April 2025
Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Lagi Sampai 2 Mei untuk 3 Provinsi ...

Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Lagi Sampai 2 Mei untuk 3 Provinsi ...

Selasa, 29 April 2025