Berita , D.I Yogyakarta

Motif Penyebar Berita Hoax Pelecehan Seksual Mahasiswa UNY, Tersangka Sakit Hati Tak Masuk BEM

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pelecehan seksual mahasiswa uny
Mahasiswa penyebar berita hoax diamankan Polda DIY. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Motif tersangka penyebar berita hoax pelecehan seksual mahasiswa UNY diungkap Polda DIY setelah jajaran kepolisian melakukan penyelidikan.

Seperti yang telah diberitakan, mahasiswa UNU inisial RAN (19) tahun ditangkap polisi karena telah menyebarkan tuduhan palsu terhadap MF (21).

Tuduhan palsu tersebut dikirimkan oleh RAN melalui akun X miliknya, @AkunSambatUeu, dan diposting oleh akun X @UNYmfs.

Dalam sekejap, postingan tersebut viral dan mencuri perhatian dengan berbagai reaksi dari pengguna X lainnya.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi mengungkapkan, tersangka RAN melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati tidak masuk BEM FMIPA.

“Motifnya adalah sakit hati, karena RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia di tolak. Sedangkan saudara MF yang diterima,” terang Idham, Senin, 13 November 2023.

Perasaan sakit hati itu berlanjut saat RAN menjadi panitia festival politik FMIPA dan dia ditegur oleh MF melalui WhatsApp terkait acara tersebut.

“Sehingga RAN merasa sakit hati, sehingga ia melakukan dan mengupload postingan postingan tersebut,” imbuhnya.

Idham menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka RAN yang diketahui satu fakultas dengan MF mengakui telah menyebarkan berita bohong dari akun tersebut.

Dengan barang bukti yang didapatkan kepolisian dari RAN, yakni satu unit handphone beserta akun X dan email miliknya yang ternyata berisikan konten yang sama dengan postingan tersebut semakin menguatkan RAN untuk dikenakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025