Berita , D.I Yogyakarta

Motif Penyebar Berita Hoax Pelecehan Seksual Mahasiswa UNY, Tersangka Sakit Hati Tak Masuk BEM

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pelecehan seksual mahasiswa uny
Mahasiswa penyebar berita hoax diamankan Polda DIY. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Motif tersangka penyebar berita hoax pelecehan seksual mahasiswa UNY diungkap Polda DIY setelah jajaran kepolisian melakukan penyelidikan.

Seperti yang telah diberitakan, mahasiswa UNU inisial RAN (19) tahun ditangkap polisi karena telah menyebarkan tuduhan palsu terhadap MF (21).

Tuduhan palsu tersebut dikirimkan oleh RAN melalui akun X miliknya, @AkunSambatUeu, dan diposting oleh akun X @UNYmfs.

Dalam sekejap, postingan tersebut viral dan mencuri perhatian dengan berbagai reaksi dari pengguna X lainnya.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi mengungkapkan, tersangka RAN melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati tidak masuk BEM FMIPA.

“Motifnya adalah sakit hati, karena RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia di tolak. Sedangkan saudara MF yang diterima,” terang Idham, Senin, 13 November 2023.

Perasaan sakit hati itu berlanjut saat RAN menjadi panitia festival politik FMIPA dan dia ditegur oleh MF melalui WhatsApp terkait acara tersebut.

“Sehingga RAN merasa sakit hati, sehingga ia melakukan dan mengupload postingan postingan tersebut,” imbuhnya.

Idham menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka RAN yang diketahui satu fakultas dengan MF mengakui telah menyebarkan berita bohong dari akun tersebut.

Dengan barang bukti yang didapatkan kepolisian dari RAN, yakni satu unit handphone beserta akun X dan email miliknya yang ternyata berisikan konten yang sama dengan postingan tersebut semakin menguatkan RAN untuk dikenakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025
Tertunduk Lesu, Begini Pengakuan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang

Tertunduk Lesu, Begini Pengakuan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang

Kamis, 17 April 2025
Sebulan Buron, Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Berhasil Ditangkap

Sebulan Buron, Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Berhasil Ditangkap

Kamis, 17 April 2025
Pria Asal Palembang Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pantai Gunungkidul

Pria Asal Palembang Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pantai Gunungkidul

Kamis, 17 April 2025
Kebakaran Rumah di Jalan Kedung Rukem Surabaya Tewaskan Ayah dan Anak

Kebakaran Rumah di Jalan Kedung Rukem Surabaya Tewaskan Ayah dan Anak

Kamis, 17 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 17 April 2025 Makin Mahal, Cek Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 17 April 2025 Makin Mahal, Cek Disini ...

Kamis, 17 April 2025