HARIANE - Pemerintah berencana menerapkan iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat bagi seluruh pegawai PNS, TNI-Polri, BUMN, BUMD hingga pegawai swasta.
Iuran Tapera berasal dari gaji pegawai yang dipotong sebesar tiga persen setiap bulannya.
Regulasi baru terkait iuran Tapera ini tertuang dalam PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggara Tapera.
Adapun kriteria peserta Tapera meliputi para pekerja seperti ASN, Anggota Polri, Prajurit TNI, pekerja BUMN dan BUMD, hingga karyawan swasta yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum serta berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar Tapera.
Dana Tapera yang disetorkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya ini bisa dicairkan ketika peserta telah pensiun, mencapai usia 58 tahun, peserta meninggal dunia, atau peserta sudah tidak memenuhi kriteria sebagai peserta dalam lima tahun secara berturut-turut.
Nantinya para pemberi kerja juga diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program ini paling lambat pada 2027 mendatang.
Terkait dengan kebijakan yang sedang menjadi perbincangan publik tersebut, Mahfud MD pun memberikan tanggapan.
Mahfud MD Menilai Kebijakan Iuran Tapera Tak Masuk Akal
Dilansir dari laman resminya, Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah dana simpanan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya bisa digunakan untuk pembiayaan rumah yang layak dan terjangkau bagi para pesertanya.
Bagi karyawan perusahaan, dana potongan sebesar 0,5 persen ditanggung oleh perusahaan dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Sementara itu, bagi para pekerja lepas, potongan tiga persen tersebut harus ditanggung sendiri.
Aturan mengenai kewajiban iuran bagi para pekerja tersebut kemudian menuai kontra karena terkesan memeras.