Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Heboh, Isu Menag Minta Dana Haji untuk IKN Viral di Tanah Air, Begini Tanggapan Kemenag

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Heboh, Isu Menag Minta Dana Haji untuk IKN Viral di Tanah Air, Begini Tanggapan Kemenag
Heboh, Isu Menag Minta Dana Haji untuk IKN Viral di Tanah Air, Begini Tanggapan Kemenag
HARIANE - Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan sebuah isu mengenai Menag minta dana haji untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara sehingga memicu perdebatan panjang di masyarakat.
Usut punya usut, isu Menag minta dana haji untuk IKN viral di tanah air karena beredarnya tangkapan layar berita di salah satu media daring yang menuliskan judul berita yang kontroversi yaitu "Menag minta masyarakat iklaskan dana haji yang dipakai pemerintah untuk IKN,".
Menag Minta Dana Haji untuk IKN
Potret Berita Meresahkan Menag Minta Dana Haji untuk IKN (Foto: Twitter/machbeach)
Atas beredarnya isu Menag minta dana haji untuk IKN membuat publik langsung mengecam Kemenag tanpa mengetahui kebenaran isi berita tersebut.

Klarisifikasi Kemenag atas Isu Menag minta dana haji untuk IKN

Baca Juga: Berapa Kuota Haji Indonesia 2022? Berikut Kemenag Terbitkan Daftar Rincian di Setiap Provinsi
Dilansir dari website Kemenag. go. id, Akhmad Fauzin selaku Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag menyatakan dengan tegas bahwa isu tersebut merupakan fitnah dan hoaks.
"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," tegas Akhmad Fauzin di Jakarta pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2022.
Akhmad menambahkan, Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait dana haji di luar penyelenggaraan ibadah haji. Karena hal itu bukanlah kewenangan Menag.
"Sejak tahun 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," tambah Akhmad.

Undang-Undang Pengelolaan Dana Haji

Selain itu, pernyataan Akhmad juga didukung dengan beberapa Undang-undang tentang tata kelola keuangan haji.
Undang-undang pertama adalah Undang-undang No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang diterbitkan pada akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Penderita Kanker Meningkat, UGM Dorong Pendekatan Kolaboratif Lewat Summer Course

Penderita Kanker Meningkat, UGM Dorong Pendekatan Kolaboratif Lewat Summer Course

Senin, 14 Juli 2025
Penyelenggaraan Haji 2025 Selesai, Tapi 40 Jemaah Masih di Rawat di Saudi

Penyelenggaraan Haji 2025 Selesai, Tapi 40 Jemaah Masih di Rawat di Saudi

Senin, 14 Juli 2025
Bupati Gunungkidul Laporkan Pria yang Mengaku Orang Kepercayaannya untuk Menipu

Bupati Gunungkidul Laporkan Pria yang Mengaku Orang Kepercayaannya untuk Menipu

Senin, 14 Juli 2025
Jumlah Kunjungan Wisatawan di Bantul Menurun saat Libur Sekolah, Dispar Ungkap Penyebabnya

Jumlah Kunjungan Wisatawan di Bantul Menurun saat Libur Sekolah, Dispar Ungkap Penyebabnya

Senin, 14 Juli 2025
Kemenkop dan Kementerian PKP Dorong Pembangunan Perumahan Berbasis Koperasi

Kemenkop dan Kementerian PKP Dorong Pembangunan Perumahan Berbasis Koperasi

Senin, 14 Juli 2025
Hari Pertama Masuk Sekolah, SMP di Gunungkidul Kekurangan Murid Baru

Hari Pertama Masuk Sekolah, SMP di Gunungkidul Kekurangan Murid Baru

Senin, 14 Juli 2025
PPA Bantul Catat 7 Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Sepanjang 2025, Sebagian Sulit ...

PPA Bantul Catat 7 Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Sepanjang 2025, Sebagian Sulit ...

Senin, 14 Juli 2025
Masa MPLS, Ratusan Pelajar Sekolah Rakyat di Bantul dapat Layanan Cek Kesehatan Gratis

Masa MPLS, Ratusan Pelajar Sekolah Rakyat di Bantul dapat Layanan Cek Kesehatan Gratis

Senin, 14 Juli 2025
BPR BDG Dorong UMKM Gunungkidul Naik Kelas Lewat Program KURDa dan Literasi Keuangan

BPR BDG Dorong UMKM Gunungkidul Naik Kelas Lewat Program KURDa dan Literasi Keuangan

Senin, 14 Juli 2025
Baru Hari Pertama Sekolah, Puluhan SD di Gunungkidul Sudah Terancam Tutup

Baru Hari Pertama Sekolah, Puluhan SD di Gunungkidul Sudah Terancam Tutup

Senin, 14 Juli 2025