Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Heboh, Isu Menag Minta Dana Haji untuk IKN Viral di Tanah Air, Begini Tanggapan Kemenag

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Heboh, Isu Menag Minta Dana Haji untuk IKN Viral di Tanah Air, Begini Tanggapan Kemenag
Heboh, Isu Menag Minta Dana Haji untuk IKN Viral di Tanah Air, Begini Tanggapan Kemenag
HARIANE - Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan sebuah isu mengenai Menag minta dana haji untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara sehingga memicu perdebatan panjang di masyarakat.
Usut punya usut, isu Menag minta dana haji untuk IKN viral di tanah air karena beredarnya tangkapan layar berita di salah satu media daring yang menuliskan judul berita yang kontroversi yaitu "Menag minta masyarakat iklaskan dana haji yang dipakai pemerintah untuk IKN,".
Menag Minta Dana Haji untuk IKN
Potret Berita Meresahkan Menag Minta Dana Haji untuk IKN (Foto: Twitter/machbeach)
Atas beredarnya isu Menag minta dana haji untuk IKN membuat publik langsung mengecam Kemenag tanpa mengetahui kebenaran isi berita tersebut.

Klarisifikasi Kemenag atas Isu Menag minta dana haji untuk IKN

Baca Juga: Berapa Kuota Haji Indonesia 2022? Berikut Kemenag Terbitkan Daftar Rincian di Setiap Provinsi
Dilansir dari website Kemenag. go. id, Akhmad Fauzin selaku Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag menyatakan dengan tegas bahwa isu tersebut merupakan fitnah dan hoaks.
"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," tegas Akhmad Fauzin di Jakarta pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2022.
Akhmad menambahkan, Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait dana haji di luar penyelenggaraan ibadah haji. Karena hal itu bukanlah kewenangan Menag.
"Sejak tahun 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," tambah Akhmad.

Undang-Undang Pengelolaan Dana Haji

Selain itu, pernyataan Akhmad juga didukung dengan beberapa Undang-undang tentang tata kelola keuangan haji.
Undang-undang pertama adalah Undang-undang No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang diterbitkan pada akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pesan Haedar Nashir Pasca MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres: Jangan Larut Dalam Situasi ...

Pesan Haedar Nashir Pasca MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres: Jangan Larut Dalam Situasi ...

Selasa, 23 April 2024 17:06 WIB
Penyebab Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Terungkap, Polisi : Pelaku Tak Mau ...

Penyebab Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Terungkap, Polisi : Pelaku Tak Mau ...

Selasa, 23 April 2024 13:21 WIB
Jadwal SIM Keliling Sumedang April 2024, Hadir di Tanggal 22-27

Jadwal SIM Keliling Sumedang April 2024, Hadir di Tanggal 22-27

Selasa, 23 April 2024 10:41 WIB
Kecelakaan di Jalan Dupak Rukun Surabaya Tewaskan 1 Korban, Adu Banteng 2 Pemotor

Kecelakaan di Jalan Dupak Rukun Surabaya Tewaskan 1 Korban, Adu Banteng 2 Pemotor

Selasa, 23 April 2024 10:31 WIB
Entaskan Pengangguran, Pemkab Bantul Salurkan Dana Milyaran Rupiah untuk Program Padat Karya

Entaskan Pengangguran, Pemkab Bantul Salurkan Dana Milyaran Rupiah untuk Program Padat Karya

Selasa, 23 April 2024 10:11 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 23 April 2024 Terjun Bebas, Turun Rp ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 23 April 2024 Terjun Bebas, Turun Rp ...

Selasa, 23 April 2024 10:09 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 23 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 23 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 23 April 2024 09:45 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 23 April 2024, Cek Lokasi Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 23 April 2024, Cek Lokasi Terdampak

Selasa, 23 April 2024 07:50 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Medan 23 April 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Jadwal Pemadaman Listrik Medan 23 April 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Selasa, 23 April 2024 07:49 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Purwakarta 23 April 2024, Melanda ULP Pagaden dan Pamanukan

Jadwal Pemadaman Listrik Purwakarta 23 April 2024, Melanda ULP Pagaden dan Pamanukan

Selasa, 23 April 2024 07:48 WIB