Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Heboh, Isu Menag Minta Dana Haji untuk IKN Viral di Tanah Air, Begini Tanggapan Kemenag

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Heboh, Isu Menag Minta Dana Haji untuk IKN Viral di Tanah Air, Begini Tanggapan Kemenag
Heboh, Isu Menag Minta Dana Haji untuk IKN Viral di Tanah Air, Begini Tanggapan Kemenag
HARIANE - Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan sebuah isu mengenai Menag minta dana haji untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara sehingga memicu perdebatan panjang di masyarakat.
Usut punya usut, isu Menag minta dana haji untuk IKN viral di tanah air karena beredarnya tangkapan layar berita di salah satu media daring yang menuliskan judul berita yang kontroversi yaitu "Menag minta masyarakat iklaskan dana haji yang dipakai pemerintah untuk IKN,".
Menag Minta Dana Haji untuk IKN
Potret Berita Meresahkan Menag Minta Dana Haji untuk IKN (Foto: Twitter/machbeach)
Atas beredarnya isu Menag minta dana haji untuk IKN membuat publik langsung mengecam Kemenag tanpa mengetahui kebenaran isi berita tersebut.

Klarisifikasi Kemenag atas Isu Menag minta dana haji untuk IKN

Baca Juga: Berapa Kuota Haji Indonesia 2022? Berikut Kemenag Terbitkan Daftar Rincian di Setiap Provinsi
Dilansir dari website Kemenag. go. id, Akhmad Fauzin selaku Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag menyatakan dengan tegas bahwa isu tersebut merupakan fitnah dan hoaks.
"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," tegas Akhmad Fauzin di Jakarta pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2022.
Akhmad menambahkan, Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait dana haji di luar penyelenggaraan ibadah haji. Karena hal itu bukanlah kewenangan Menag.
"Sejak tahun 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," tambah Akhmad.

Undang-Undang Pengelolaan Dana Haji

Selain itu, pernyataan Akhmad juga didukung dengan beberapa Undang-undang tentang tata kelola keuangan haji.
Undang-undang pertama adalah Undang-undang No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang diterbitkan pada akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Strategi Tukang Cukur Ditengah Keterpurukan Ekonomi, Pasang Tarif Murah-Peningkatan Pelayanan

Strategi Tukang Cukur Ditengah Keterpurukan Ekonomi, Pasang Tarif Murah-Peningkatan Pelayanan

Selasa, 15 April 2025
Cegah Penjualan Bangkai Ternak, Pemkab Gunungkidul Buat Aturan Ganti Rugi Ke Peternak

Cegah Penjualan Bangkai Ternak, Pemkab Gunungkidul Buat Aturan Ganti Rugi Ke Peternak

Selasa, 15 April 2025
Penutupan TKP Abu Bakar Ali Mundur, Relokasi Pedagang dan Jukir Disiapkan

Penutupan TKP Abu Bakar Ali Mundur, Relokasi Pedagang dan Jukir Disiapkan

Selasa, 15 April 2025
144 CPNS Terima SK Pengangkatan, Begini Pesan Bupati Sleman

144 CPNS Terima SK Pengangkatan, Begini Pesan Bupati Sleman

Selasa, 15 April 2025
Tragis! Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan Srandakan Bantul

Tragis! Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan Srandakan Bantul

Selasa, 15 April 2025
Polemik Keaslian Skripsi dan Ijazah Jokowi, Begini Kata UGM

Polemik Keaslian Skripsi dan Ijazah Jokowi, Begini Kata UGM

Selasa, 15 April 2025
Nasib Juru Parkir TKP Abu Bakar Ali, Sri Sultan: Sing Penting Ora Ditelantarke

Nasib Juru Parkir TKP Abu Bakar Ali, Sri Sultan: Sing Penting Ora Ditelantarke

Selasa, 15 April 2025
Kasus Antraks Meluas di Gunungkidul, Ternak Mati Dipotong dan Dagingnya Dijual

Kasus Antraks Meluas di Gunungkidul, Ternak Mati Dipotong dan Dagingnya Dijual

Selasa, 15 April 2025
Dicap Korupsi, Warga Seloharjo Pundong Demo Tuntut Lurah Mundur

Dicap Korupsi, Warga Seloharjo Pundong Demo Tuntut Lurah Mundur

Selasa, 15 April 2025
Pertanyakan Skripsi dan Ijazah Jokowi, Roy Suryo Datangi UGM

Pertanyakan Skripsi dan Ijazah Jokowi, Roy Suryo Datangi UGM

Selasa, 15 April 2025