Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Heboh, Isu Menag Minta Dana Haji untuk IKN Viral di Tanah Air, Begini Tanggapan Kemenag

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Heboh, Isu Menag Minta Dana Haji untuk IKN Viral di Tanah Air, Begini Tanggapan Kemenag
Heboh, Isu Menag Minta Dana Haji untuk IKN Viral di Tanah Air, Begini Tanggapan Kemenag
HARIANE - Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan sebuah isu mengenai Menag minta dana haji untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara sehingga memicu perdebatan panjang di masyarakat.
Usut punya usut, isu Menag minta dana haji untuk IKN viral di tanah air karena beredarnya tangkapan layar berita di salah satu media daring yang menuliskan judul berita yang kontroversi yaitu "Menag minta masyarakat iklaskan dana haji yang dipakai pemerintah untuk IKN,".
Menag Minta Dana Haji untuk IKN
Potret Berita Meresahkan Menag Minta Dana Haji untuk IKN (Foto: Twitter/machbeach)
Atas beredarnya isu Menag minta dana haji untuk IKN membuat publik langsung mengecam Kemenag tanpa mengetahui kebenaran isi berita tersebut.

Klarisifikasi Kemenag atas Isu Menag minta dana haji untuk IKN

Baca Juga: Berapa Kuota Haji Indonesia 2022? Berikut Kemenag Terbitkan Daftar Rincian di Setiap Provinsi
Dilansir dari website Kemenag. go. id, Akhmad Fauzin selaku Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag menyatakan dengan tegas bahwa isu tersebut merupakan fitnah dan hoaks.
"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," tegas Akhmad Fauzin di Jakarta pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2022.
Akhmad menambahkan, Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait dana haji di luar penyelenggaraan ibadah haji. Karena hal itu bukanlah kewenangan Menag.
"Sejak tahun 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," tambah Akhmad.

Undang-Undang Pengelolaan Dana Haji

Selain itu, pernyataan Akhmad juga didukung dengan beberapa Undang-undang tentang tata kelola keuangan haji.
Undang-undang pertama adalah Undang-undang No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang diterbitkan pada akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ads Banner

BERITA TERKINI

TNI AD Bangun 10 Sumur Bor di Gunungkidul, KSAD Maruli Simanjuntak: Bentuk Balas ...

TNI AD Bangun 10 Sumur Bor di Gunungkidul, KSAD Maruli Simanjuntak: Bentuk Balas ...

Rabu, 28 Mei 2025
Motor Menabrak Truk di Gunungkidul, Pengendara Alami Sejumlah Luka

Motor Menabrak Truk di Gunungkidul, Pengendara Alami Sejumlah Luka

Rabu, 28 Mei 2025
Pengamanan di Bandara YIA Diperketat Jelang Kedatangan Presiden Perancis

Pengamanan di Bandara YIA Diperketat Jelang Kedatangan Presiden Perancis

Rabu, 28 Mei 2025
51 KK Warga Sleman Terima Bantuan Kebencanaan

51 KK Warga Sleman Terima Bantuan Kebencanaan

Rabu, 28 Mei 2025
Persiapan Puncak Haji 2025, Pasangan Jemaah yang Terpisah Akan Digabung

Persiapan Puncak Haji 2025, Pasangan Jemaah yang Terpisah Akan Digabung

Rabu, 28 Mei 2025
Tak Kunjung Pulang, Lansia Ditemukan Tenggelam di Sungai Makmur Kedurus Surabaya

Tak Kunjung Pulang, Lansia Ditemukan Tenggelam di Sungai Makmur Kedurus Surabaya

Rabu, 28 Mei 2025
Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tipikor Penyewaan TKD Maguwoharjo

Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tipikor Penyewaan TKD Maguwoharjo

Rabu, 28 Mei 2025
Jadwal Penerbangan 16 Kloter Jemaah Haji Berangkat 29 Mei 2025

Jadwal Penerbangan 16 Kloter Jemaah Haji Berangkat 29 Mei 2025

Rabu, 28 Mei 2025
Manfaatkan Lahan Kritis, PT PLN dan Pemprov DIY Jalin Kerjasama Kembangkan Tanaman Multifungsi ...

Manfaatkan Lahan Kritis, PT PLN dan Pemprov DIY Jalin Kerjasama Kembangkan Tanaman Multifungsi ...

Rabu, 28 Mei 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Rabu 28 Mei 2025 Turun Rp 28.000 ...

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Rabu 28 Mei 2025 Turun Rp 28.000 ...

Rabu, 28 Mei 2025